Kab Bandung Barat.Swara Jabbar Com.-Konsep pengembangan desa wisata adalah menjadikan desa sebagai sebuah destinasi pariwisata. Dengan cara memadukan daya tarik wisata alam dan budaya, dan layanan fasilitas umum pariwisata, serta aksesibilitas yang memadai, dengan tata cara dan tradisi kehidupan masyarakat desa.
Diketahui, ada beberapa poin dalam Perda Desa Wisata itu. Di antaranya,
pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata,
dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi
desa wisata.
Manfaat Desa Wisata yakni sejalan dengan tujuan pembangunan kepariwisataan, Pemerintah mengembangkan desa wisata
yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan
rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam,
lingkungan dan sumber daya, serta memajukan kebudayaan. Hal ini dikatakan Anggota Komisi I DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan Hj.Elin Suharliah.
Lebih
lanjut, Politisi Perempuan PDI Perjuangan Dapil Jabar III (Kabupaten
Bandung Barat) menuturkan Provinsi Jawa Barat mempunyai Raperda Desa
Wisata.Sektor pariwisata merupakan salah satu ikon dalam membangun
perekonomian di Jawa Barat. Terlebih, tataran pasundan ini telah
dianugrahi potensi wisata yang luar biasa. Baik itu budaya, alam,
maupun karya buatan manusia.
Beberapa
waktu lalu, Kami sebagai Anggota DPRD Jabar berkewajiban untuk
mensosialisaikan tentang Perda Desa Wisata jelas Hj.Elin Suharliah.
Dengan adanya Perda ini diharapkan dapat memberikan ruang terhadap
Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan
pembangunan pariwisata.Saat ini Jabar memiliki potensi wisata yang luar biasa
baik. Maka dengan adanya Raperda Desa Wisata ini diharapkan dapat
memberikan manfaat bagi warga desa sehingga dapat mensejahterakan dalam segi perekonomian" pungkasnya.(AP)
0 Komentar