Hj.Elin Suharliah Legislator PDIP : Dorong Desa Sadar Hukum di Jabar, Wujudkan Masyarakat Aman dan Tertib


Bandung.Swara Wanita Net.-Program Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum. Hal ini akan terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib serta damai. 


Selain itu, peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi. Hal ini dikatakan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat  Frasksi PDI Perjuangan Hj.Elin Suharliah

Politisi Perempuan PDI Perjuangan  Elin Suharliah menuturkan Kepedulian dan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya. Masyarakat pun dituntut memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum.

Hj.Elin menyampaikan, pihaknya terus mendorong munculnya desa atau kelurahan sadar hukum di wilayah Jawa Barat..Sebab, dengan memiliki pemahamam dan kesadaran hukum yang tinggi, akan berdampak pada berkurangnya permasalahan hukum di masyarakat.

“Akan meningkat pula kepatuhan masyarakat terhadap hukum, sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan tertib,” jelasnya.

Legislator Dapil Jabar III (Kabupaten Bandung  Barat)  Hj.Elin Suharliah memaparkan Penetapan sebuah desa binaan menjadi Desa Sadar Hukum harus memenuhi beberapa kriteria penilaian yang meliputi empat dimensi yaitu dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dimensi demokrasi dan regulasi. Bobot penilaian tingkat kesadaran hukum sebuah desa/kelurahan adalah pada dimensi implementasi hukum sebesar 40%. Sedangkan untuk dimensi yang lainnya masing-masing 20%. Kategori desa/kelurahan sadar hukum terdiri dari tinggi, cukup dan kurang.

“Sebagai catatan, data usulan Desa/Kelurahan Provinsi Jawa Barat yang akan ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2022 sebanyak 75 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari 92 Desa/Kelurahan yang mengajukan. Sebanyak 75 Desa/Kelurahan tergolong kategori desa/kelurahan yang memiliki tingkat kesadaran hukum tinggi, karena memiliki bobot penilaian atau skor di atas 140,” tutup Hj.Elin Suharliah.






Posting Komentar

0 Komentar