Bandung.Swara Wanita Net.-Program Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum. Hal ini akan terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib serta damai.
Selain itu, peningkatan kesadaran
hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam
menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran
hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi. Hal ini dikatakan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Frasksi PDI Perjuangan Hj.Elin Suharliah
Politisi
Perempuan PDI Perjuangan Elin Suharliah menuturkan Kepedulian dan
kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah
ataupun instansi yang menaunginya. Masyarakat pun dituntut memiliki
pengetahuan dan kesadaran hukum.
Hj.Elin
menyampaikan, pihaknya terus
mendorong munculnya desa atau kelurahan sadar hukum di wilayah Jawa
Barat..Sebab, dengan memiliki pemahamam dan kesadaran hukum yang tinggi,
akan
berdampak pada berkurangnya permasalahan hukum di masyarakat.
“Akan meningkat pula kepatuhan masyarakat terhadap hukum, sehingga
tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan tertib,”
jelasnya.
Legislator Dapil Jabar III (Kabupaten Bandung Barat) Hj.Elin Suharliah memaparkan Penetapan sebuah desa binaan menjadi Desa Sadar Hukum harus
memenuhi beberapa kriteria penilaian yang meliputi empat dimensi yaitu
dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses
keadilan, dimensi demokrasi dan regulasi. Bobot penilaian tingkat
kesadaran hukum sebuah desa/kelurahan adalah pada dimensi implementasi
hukum sebesar 40%. Sedangkan untuk dimensi yang lainnya masing-masing
20%. Kategori desa/kelurahan sadar hukum terdiri dari tinggi, cukup dan
kurang.
“Sebagai catatan, data usulan
Desa/Kelurahan Provinsi Jawa Barat yang akan ditetapkan sebagai
Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2022 sebanyak 75 Desa/Kelurahan Sadar
Hukum dari 92 Desa/Kelurahan yang mengajukan. Sebanyak 75 Desa/Kelurahan
tergolong kategori desa/kelurahan yang memiliki tingkat kesadaran hukum
tinggi, karena memiliki bobot penilaian atau skor di atas 140,” tutup Hj.Elin Suharliah.
0 Komentar