Garut.Swara Wanita Net.-Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Sari Sundari mengadakan kunjungan kerja ke SMA Negeri 5 Garut. Kunjungan tersebut dalam rangka serap masukan dari Komite SMA Negeri 5 Garut terkait Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 44 Tahun 2022.Tentang Komite Sekolah, Rabu (12/10/2022).
Anggota
Komisi V DPRD Jawa Barat Sari Sundari mengatakan Komite sekolah
merupakan mitra yang bergandengan tangan mewujudkan pendidikan yang
ideal sesuai dengan harapan untuk mencerdaskan anak-anak penerus Bangsa.
"Berbagai
masukan kita serap terkerkait Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 44
Tahun 2022 untuk semua pihak berjuang mewujudkan pendidikan yang
berkualitas di sekolah.
Legislator PKS Sari sundari (SADAR) menuturkan Komite
Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali
peserta didik, komunitas sekolah, Pakar Pendidikan,serta tokoh
masyarakat yang peduli pendidikan.
Komite
Sekolah berkedudukan di setiap SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB Negeri di
Daerah Provinsi, Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu
pelayanan pendidikan, Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara
sukarela, gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat Yesa Sarwedi mengatakan Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah memang telah disahkan.
Namun, terjadi persepsi yang berbeda di lapangan termasuk dari orang
tua calon peserta didik baru.
“Juga ada beberapa pasal yang kelewat dan redaksi yang salah. Makanya kita undang dari Ombudsman, dari Siber Pungli dari inspektorat, dari Biro Hukum sepakat untuk membahas rencana revisi itu,” jelasnya.
Menurutnya, dengan bersinergi bersama sejumlah stakeholder tersebut diharapkan revisi Pergub dapat melindungi SMA, SMK, SLB Negeri di Jabar dengan lebih optimal. “Karena selama ini kan sekolah melakukan beberapa penggalangan dana itu bermasalah sehingga ikut berdampak kepada hukum,” katanya.
Hanya saja, Yesa mengaku, saat ini pembahasan perubahan Pergub tentang Komite Sekolah ini belum mencapai hasil akhir. Khususnya terkait pihak yang berhak mengelola anggaran dari masyarakat tersebut.
Dalam Permendagri tidak memperbolehkan sekolah mengelola dana
masyarakat. “Tapi kalau oleh Komite masa yang mengambil duitnya
kemudian komite juga yang membelanjakan, kan jadi jeruk masih jeruk.
Jadi masih deadlock di situ tadi itu belum tuntas betul,” imbuh dia.
Namun dengan perubahan Pergub tersebut, pihaknya berharap dapat
mengoptimalkan partisipasi dari masyarakat dalam mengembangkan
pendidikan. “Intinya dengan perubahan Pergub Komite Sekolah ini
diharapkan pendanaan pendidikan, khususnya dari peran masyarakat itu
bisa betul betul optimal sesuai dengan kelompok ekonomi mereka,”
tandasnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) menggodok perubahan
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah,
bersinergi dengan sejumlah pihak, baik Ombudsman, Tim Saber Pungli,
Inspektorat dan Biro Hukum Pemprov Jabar. (AP)
0 Komentar