Kota Tasikmalaya.Swara Wanita Net.-Komisi V DPRD Jawa Barat turut merespons keluhan para orang tua siswa yang terbebani uang sumbangan sekolah. Komisi V pun menyoroti secara tajam tugas komite yang dianggap belum paham menjalankan regulasi sesuai Pergub Jabar No 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Sari Sundari (SADAR) melaksanakan kunjungan kerja ke SMA Negeri 2 Kota Tasikmalaya berkaiatan dengan Pergub No 22 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah.Selasa (18/10/2022).
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan telah mengirimkan surat edaran mengenai penghentian sementara kegiatan Komite Sekolah di seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri se-Jabar.
Legislator PKS dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) Sari Sundari menilai langkah Disdik Jabar sudah tepat untuk kembali menata Komite Sekolah.
Selain itu, selama jeda penghentian sementara, semua pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK dan SLB negeri di Jabar diminta memahami Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah.
Sari Sundari berharap, aturan tersebut dapat tersosialisasikan secara merata sehingga pengurus komite dan orang tua siswa dapat memahami tujuan dan aturan dari Rapat Komite," tuturnya.
Untuk itu, Komisi V DPRD Jabar yang bermitra kerja dengan Dinas Pendidikan terjun langsung ke sekolah-sekolah untuk menyerap aspirasi tentang Komite Sekolah tutup Politisi Perempuan PKS (AP)
0 Komentar