Sukabumi.Swara Wanita Net.-Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan keputusan pemberlakuan tanggap darurat bencana alam gempa bumi.
Surat pernyataan tanggap darurat bernomor
360 / 8717 / BPBD / 2022 dan berlaku sejak gempa terjadi Senin 21 November 2022 hinggga jangka waktu 30 hari dari sekarang, berlaku di Kabupaten Cianjur.
Keputusan itu diambil PP Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Status Tanggap Darurat Bencana ditetapkan oleh Bupati.
Kemudian, bahwa penetapan status tanggap darurat bencana didasarkan informasi BMKG tanggal 21 November 2022 pukul 13.21.10 WIB.
Gempa bumi berkekuatan 5,6 SR dengan pusat gempa berada di 10 km Barat Daya Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Lintang : 6.84 LS Bujur : 107.05 BT Kedalaman 10 km, Lokasi : 10 km Barat Daya Kabupaten Cianjur, 15 km Timur Laut Kota Sukabumi, 39 km Tenggara Kota Bogor, 63 km Barat Laut Bandung, 78 km Tenggara Jakarta dan tidak berpotensi Tsunami.
"Melihat kepada hal-hal tersebut di atas dengan ini menyatakan jika status tanggap darurat ini berlaku di Kabupaten Cianjur. Berlaku selama 30 (tiga puluh) hari, sejak tanggal 21 November sampai dengan 20 Desember 2022," ujar Herman Suherman.
Namun jika diperlukan maka status tanggap darurat dapat diperpanjang sesuai situasi dan kondisi di lapangan.
Fokus Cari Korban Tertimbun
Sementara itu, usai menghadiri pemakaman bocah korban gempa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengikuti rapat koordinasi penanganan gempa bumi Cianjur yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Pendopo Cianjur, Selasa (22/11/2022).
Rakor juga dihadiri kepala BNPB, Kepala Basarnas, Kepala BMKG, Bupati Cianjur, dan pihak terkait lainnya.
Menko PMK dalam keterangan persnya mengatakan, di masa tanggap darurat pencarian terhadap korban yang diduga masih ada yang tertimbun bangunan akan dipercepat.
"Mengenai masa darurat itu akan ditangani secepat mungkin karena semakin cepat, semakin baik, sehingga memperpendek penderitaan para korban," ujarnya.
Kemudian untuk bantuan dana kebencanaan, telah disepakati Pemda Provinsi Jabar memberikan bantuan sebesar Rp20 miliar dan Pemkab Cianjur Rp5 miliar. Sedangkan bantuan dana dari BNPB sebesar Rp1,5 miliar.
Muhadjir menuturkan, dalam rakor tersebut juga disepakati bahwa penanganan bencana ditangani secara pararel.
"Yaitu penanganan tanggap bencana yang mengutamakan pada korban, baik korban hidup, korban meninggal, maupun korban luka-luka, baik ringan maupun berat," jelasnya.
Pada saat yang bersamaan, kata Muhadjir, akan dilakukan pendataan untuk menyiapkan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi baik yang mengalami kerusakan ringan, berat, maupun fatal.
Setelah itu pemerintah akan membangun kembali rumah warga yang rusak. "Nanti begitu selesai tahap tanggap darurat kita langsung bisa masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi," ucapnya.
Sementara terkait jalan yang tak bisa dilewati karena terimbun material longsor, pemerintah menargetkan hari ini juga akan diselesaikan agar lalu lintas kembali normal.
"Dari Pak Kapolda sudah janji untuk jalan nasional itu tiga setengah jam mulai dari jam sekarang termasuk jalur kabupaten nanti kita usahakan juga ditangani secara simultan," ujarnya.
Kemudian untuk jembatan yang putus, untuk sementara akan dibangun jembatan darurat oleh Kementerian PUPR. Adapun yang menjadi prioritas penanganan adalah membongkar atau menggali timbunan-timbunan yang kemungkinan ada korban.
"Tadi dari Pak Basarnas sudah menyanggupi hari ini nanti timbunan-timbunan yang diduga kuat ada korban, terutama korban hidup, itu akan diselesaikan hari ini," kata Muhadjir.
Usai Rakor, Menko PMK, Gubernur Jabar dan pihak terkait lainnya langsung meninjau proses evakuasi korban di Kecamatan Cugenang yang merupakan wilayah terparah terdampak gempa bumi.
0 Komentar