Kab Bandung.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Jabar melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat di Kampung Batu Jalan Raya Banjaran Rencong, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis 1 Desember 2022.
Wakil Rakyat yang dimaksud adalah Hj Cucu Sugyati, dari Fraksi Partai Golongan Karya Daerah Pemilihan II Kabupaten Bandung.
Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan yakni Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Hj Cucu menjelaskan, Perda ini sangat dibutuhkan seluruh masyarakat tidak terkecuali warga Jawa Barat. Karena, anak-anak merupakan generasi penerub bangsa yang harus dilindungi negara.
Anak-anak, kata Hj cucu memiliki hak-hak yang harus dipenuhi dan pemerintah wajib mengupayakannya.
Dalam hal ini, terang Hj Cucu, DPRD Provinsi Jawa Barat telah membuat suatu Perda yang mengatur ketentuan untuk melindungi hak-hak anak.
Politisi Golkar ini juga menjelaskan, penyelenggaraan Sosialisasi Perda ini rutin dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Kenapa ada sosialisasi perda ini?,” tanyanya.
“Karena, anak-anak adalah masa depan kita semua, mereka berhak dan layak mendapatkan perlindungan, pendidikan, kesehatan, sampai kebutuhan jasmani dan rohani mereka,” jawab Cucu lagi.(dh)
0 Komentar