Hj.Elin Suharliah : Desa Wisata Dongkrak Perekonomian.


Bandung.Swara Wanita Net.-DPRD Provinsi Jawa Barat tengah gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Dengan Perda Desa Wisata yang menjadi payung hukum ini diharapkan geliat pariwisata kian bermunculan di desa-desa di Jawa Barat.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi PDI Perjuangan Elin Suharliah   menyatakan setiap desa di Jawa Barat memiliki beragam potensi, termasuk potensi desa wisata. Pada ujungnya, jika desa wisata ini dikelola dengan baik, akan melahirkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

"Alhamdulillah Perda Desa Wisata sudah dalam tahap sosialisasi.
 
Ia mengatakan sosialisasi tetap dilakukan  meskipun masyarakat di desa tersebut belum mempunyai pandangan atau rencana menjadikan desanya sebagai desa wisata ujarnya.

Lebih jauh Legislator Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) Harapannya dengan sosialisasi ini, setidaknya warga desa dapat terpicu untuk menjadikan desanya sebagai desa wisata.

"Mereka belum tahu karena belum tergali potensi lokalnya. Akan tetapi dalam kegiatan sosialisasi saat itu, paling tidak sudah ada beberapa ketertarikan atau pertanyaan untuk pembentukan desa wisata," katanya

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.

Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas.Serta sarana dan prasarana pendukung desa wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah tutur. Hj Elin Suharliah.

Pemerintahan daerah pun sebelumnya  belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana desa wisata ini diberdayakan.

Oleh karena itu, adanya Perda Desa Wisata diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata sehingga akan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa.

Adapun poin dalam Perda Desa Wisata itu di antaranya pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.

Kemudian, kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan tutupnya. (AP)

Posting Komentar

0 Komentar