Bandung.Swara Wanita Net.-DPRD Provinsi Jawa Barat tengah gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Dengan Perda Desa Wisata yang menjadi payung hukum ini diharapkan geliat pariwisata kian bermunculan di desa-desa di Jawa Barat.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi PDI Perjuangan Elin Suharliah menyatakan setiap desa di Jawa Barat memiliki beragam potensi, termasuk potensi desa wisata. Pada ujungnya, jika desa wisata ini dikelola dengan baik, akan melahirkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
Lebih jauh Legislator Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) Harapannya dengan sosialisasi ini, setidaknya warga desa dapat terpicu untuk menjadikan desanya sebagai desa wisata.
"Mereka belum tahu karena belum tergali potensi lokalnya. Akan tetapi dalam kegiatan sosialisasi saat itu, paling tidak sudah ada beberapa ketertarikan atau pertanyaan untuk pembentukan desa wisata," katanya
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.
Pemerintahan daerah pun sebelumnya belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana desa wisata ini diberdayakan.
Oleh karena itu, adanya Perda Desa Wisata diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata sehingga akan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa.
Adapun poin dalam Perda Desa Wisata itu di antaranya pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.
Kemudian, kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan tutupnya. (AP)
0 Komentar