Bandung Barat.Swara Wanita Net.-BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Semua desa harus memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang akan menjadi salah satu sumber pendapatan desa.BUMDes yang pengelolaannya melibatkan pemerintah desa dan masyarakat, juga peranannya diharapkan mampu menjadi motor penggerak untuk membawa desa menuju sebuah desa mandiri. Hal ini dikatakan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Elin Suharliah.
Lebih jauh Politisi Perempuan PDI Perjuangan Dapil Jabar (III) Kabupaten Bandung Barat Hj.Elin Suharliah menegaskan bahwa Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.Untuk itu mendorong keberdaan Bumdes Tiap Desa ujarnya.
Keberadaan BUMDes untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Fungsi BUMDes Selain berfungsi sebagai lembaga yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang-Undang Desa Pasal 87 ayat (1) tandas Hj.Elin Suharliah (AP)
0 Komentar