Kota Bekasi.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat daerah pemilihan Kota Depok- Kota Bekasi, Hj. Sumiyati, M.IPol melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah) Provinsi Jawa Barat yang bertempat di Kelurahan Bintara Jaya Kota Bekasi.Jum'at (2/12/2022).
Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan yakni, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Jawa Barat.
Sosialisasi
Perda ini menghadirkan Narasumber Nurlailatul dari Forum Anak Nasional
dengan Peserta Ibu-Ibu PKK dan Posyandu se-Bintara Jaya Kota
Bekasi.Serta dihadiri Gilang Tokoh Pemuda Kota Bekasi serta Ibu Lurah
Bintara Jaya.
Legislator Perempuan PDI Perjuangan Hj. Sumiyati, M.IPol menuturkan bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Jawa Barat.sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat,khususnya Ibu-Ibu bahwa Setiap anak berhak atas perlindungan hidup, tumbuh kembang, pemenuhan hak, dan kebebasan.Kesejahteraan anak harus diperhatikan agar dapat menghasilkan generasi penerus yang berkualitas ujar Hj. Sumiyati
0 Komentar