Kab Bandung.Swara Wanita Net.- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung) Hj.Sari Sundari, S.SoS.MM melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah)Provinsi Jawa Barat yang bertempat di Kampung Neglasari RT.03 Desa Neglasari Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung. Jawa Barat.
Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan yakni Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak.
Legislator PKS Hj.Sari Sundari yang duduk di Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat memandang belum terbangunnya sistem penyelenggaraan perlindungan anak yang efektif demi tercapainya kualitas tumbuh kembang anak Jawa Barat secara optmal.
Masih
dibutuhkannya upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan berbagai
pelayanan-pelayanan dasar yang dibutuhkan anak-anak Jawa Barat yang
mudah di akses oleh seluruh anak yang membutuhkannya
Masih perlunya pengembangan program-program yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan dan hak dasar seluruh anak Jawa Barat, untuk masa depan Bangsa Indonesia yang lebih baik, dan masyarakat Jawa Barat pada khususnya.
Masih diperlukannya upaya untuk memaksimalkan kesadaran dan partisispasi masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Jawa Barat
Hj.Sari Sundari merasa prihatin, hingga saat ini angka pekerja anak, perdagangan anak, eksploitasi seksual, pernikahan anak, peredaran narkoba, anak putus sekolah, stunting, dan sejumlah kasus lain masih tinggi.
Terkait
dengan Indikator pencapaian kota dan kabupaten layak anak harus
dibuktikan dan diimplementasi di lapangan bahwa anak-anak benar
terlindungi haknya.
Bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab terhadap perlindungan anak," tuturnya.(AP)
0 Komentar