Legislator PKS Hj.Sari Sundari Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak



Kab Bandung.Swara Wanita Net.- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung) Hj.Sari Sundari, S.SoS.MM melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Peraturan Daerah)Provinsi Jawa Barat yang bertempat di Kampung Neglasari RT.03  Desa Neglasari Kecamatan  Kertasari Kabupaten Bandung. Jawa Barat.

Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan  yakni Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang  Penyelengaraan Perlindungan Anak.  



Legislator PKS Hj.Sari Sundari yang duduk di Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat memandang belum terbangunnya sistem penyelenggaraan  perlindungan anak yang efektif demi tercapainya  kualitas tumbuh kembang anak Jawa Barat secara  optmal.

Masih dibutuhkannya upaya peningkatan kualitas  penyelenggaraan berbagai pelayanan-pelayanan dasar  yang dibutuhkan anak-anak Jawa Barat yang mudah di  akses oleh seluruh anak yang membutuhkannya

Masih perlunya pengembangan program-program  yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan dan hak  dasar seluruh anak Jawa Barat, untuk masa depan  Bangsa Indonesia yang lebih baik, dan masyarakat  Jawa Barat pada khususnya.

Masih diperlukannya upaya untuk memaksimalkan  kesadaran dan partisispasi masyarakat dalam  penyelenggaraan perlindungan anak di Jawa Barat


Masih diperlukannya upaya peningkatan kerjasama  yang sinergis antar seluruh pemangku kepentingan  (stakeholders), organisasi profesi, akademisi, swasta  dan masyarakat dalam memberikan layanan untuk  menjamin terpenuhinya kebutuhan dan hak dasar anak tandas Hj.Sari.



Hj.Sari Sundari  merasa prihatin, hingga saat ini angka pekerja anak, perdagangan anak, eksploitasi seksual, pernikahan anak, peredaran narkoba, anak putus sekolah, stunting, dan sejumlah kasus lain masih tinggi.

Terkait dengan Indikator pencapaian kota dan kabupaten layak anak harus dibuktikan dan diimplementasi di lapangan bahwa anak-anak benar terlindungi haknya.
 
Bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab terhadap perlindungan anak," tuturnya.(AP)




 

Posting Komentar

0 Komentar