Purwakarta.Swara Wanita Net.-Sistem pemilu secara proporsional tertutup atau coblos partai mayoritas banyak pihak menolak dan patut menjadi pertimbangan MK .meski saat ini ada gugatan judicial review,terhadap UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Namun saat ini mayoritas partai politik menolak sistem pemilu tertutup ,pihak nya lebih memilih sistem pemilu proporsional terbuka ataw mencoblos seperti biasa ,mencoblos anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2024.
Seperti yang di sampaikan,Dias anggota DPRD dari partai Golkar,pihak nya menolak sistem proporsional pemilu tertutup dan mencoblos parta,itu seperti hal nya menjual kucing di dalam karung,tida jelas siapa yang menjadi pigur wakil rakyat.
Sebagai alasan lain ,Dias menambahkan,bahwa sistem yang saat ini di usulkan ke MK ,membuat hak hak demokrasi rakyat di kebiri.Yang segharus nya memilih dan mencoblos langsung kepada caleg nya,sehingga rakyat dapat memilih sesuai harapan nya ,untuk memilih wakil di perlemen .
Penolakan tersebut bukan dari pihak sajah,namun hal tersebut sudah menjadi keputusan dari partai golkar baik di daerah maupun di DPP Golkar pusat ,semua nya menolak sistem pemilu secara proposional tertutup dan mencoblos partai,jelas Dias.
Dan sistem tersebut bukan nya lebih meningkat kan demokrasi,malah membuat kemunduran untuk hak hak demokrasi di Indonesia ,untuk pihak nya dari parta golkar menolak"pemilu dengan sistem proporsional tertutup,kata Dias.
Ade pwk
0 Komentar