Kab Bandung Barat.Swara Jabbar Com.Aggota DPRD Provinsi Jawa Barat dapil Jabar III (Kabupaten Bandung Barat) Aep Nudin, S.Ag.M.Si. melaksanakan kegiataan penyebaranluasan peraturan daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di Sancang Parahiangan Jl.Cigebluk Kecamatan Cikande Kabupaten Bandung Barat.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat Ida Wahida Hidayati didampingi Kepala Bagian Persidangan PUU DPRD Provinsi Jawa Barat Iis Rostiasih.
Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat
Legislator PKS Aep Nurdin menuturkan calon Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut calon PMI adalah setiap tenaga kerja Indonesia asal Jawa Barat yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang bekerja diluar negeri dan terdaftar instansi Pemerntah Daerah Kabupaten /Kota yang bertanggung jawab dibidang tenaga kerja ujar Aep Nurdin.
Lebih jauh Aep Nurdin menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempunyai Tanggung Jawab diantaranya memberikan Perlindungan PMI sebelum,selama dan sesudah bekerja.Mewajibkan P3MI mengikutsertakan PMI dalam jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan sebelum diberangkatkan ujarnya.
Perlindungan PMI asal Daerah Provinsi diantaranya PMI yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, PMI yang bekerja pada pemberi kerja perorangan atau rumah tangga Pungkas Aep Nurdin . (AP)
0 Komentar