Bandung.Swara Wanita Net.-DPRD Provinsi Jawa Barat tengah gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Dengan Perda Desa Wisata yang menjadi payung hukum ini diharapkan geliat pariwisata kian bermunculan di desa-desa di Jawa Barat.
Harapannya dengan sosialisasi ini, setidaknya warga desa dapat terpicu untuk menjadikan desanya sebagai desa wisata.
"Mereka belum tahu karena belum tergali potensi lokalnya. Akan tetapi
dalam kegiatan sosialisasi saat itu, paling tidak sudah ada beberapa
ketertarikan atau pertanyaan untuk pembentukan desa wisata," kata Aep Nurdin.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jabar resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.Dengan adanya perda, maka pembinaan daya tarik wisata di desa akan difasilitasi dari aspek pembangunan aksesibilitas dan amenitas.
Oleh karena itu, adanya Perda Desa Wisata
diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki
potensi wisata untuk menjadi desa wisata sehingga akan berpotensi
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa ujar Aep Nurdin.
Adapun poin dalam Perda Desa Wisata itu di antaranya pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata.
Kemudian, kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan.
Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah diatur dengan peraturan gubernur tersendiri tutup Aep Nurdin.(AP)
0 Komentar