Kab Bandung.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) Hj.Sari Sundari, S.Sos.MM,Melaksanakan agenda Penyebaran Peraturan Daerah (Perda) di Warung Kopi Inspiratif Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung. Seni (10/3/2023).
Adapun Peraturan Daerah Perda yang disampaikan yaitu Peraturan Daerah No.1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP).
Kegiiatan
Penyebaran Perda ini merupakan agenda wajib bagi seluruh Anggota DPRD
Provinsi Jawa Barat untuk menyebarluaskan pemahaman Perda kepada seluruh
elemen masyarakat Jawa Barat ucap Hj.Sari.
Legislator PKS Hj Sari Sundari menuturkan bahwa dengan adanya Perda tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) bertujuan untuk mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya inflansi sehingga perda ini bisa menjadi payung hukum sehingga dengan menjaga stabilitas harga yang terjangakau oleh masyarakat dengan menjaga ketersediaan pasaokan barang kebutuhan pokok.
Selain
itu, penyelenggara pusat distribusi juga dapat melindungi kepentingan
petani/peternak/nelayan dan pemangku kepentingan lainnya Peraturan
daerah ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga
kesetabilan harga tutup Hj.Sari Sundari.(adv)
0 Komentar