Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar II (Kabupaten Bandung) Hj.Sari Sundari , S.Sos.MM melaksanakan kegiatan Penyebaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No.2 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Jawa Barat yang berlangsung di Saung Andir Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, Senin (20/3/2023).
Politisi
Perempuan PKS Hj.Sari Sundari menuturkan mendukung serta berharap
dengan adanya perda ini bisa melindungi para Pekerja Migran Indonesia
(PMI) khususnya asal daerah Jawa Barat agar bisa bekerja dengan aman
dari mulai berangkat sampai kembali ke Indonesia ujar Hj.Sari.
Kegiataan ini sangat penting diadakan untuk menyebarluaskan informasi yang benar mengenai prosedur bekerja ke luar negeri.
Sebagai
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang bermitra kerja dengan
Disnakaertrans Jabar, akan terus berjuang dan mendukung pihak-pihak
terkait dengan membantu memerikan pelatihan dan memfasilitasi
calon-calon PMI mengenai teknis PMI sesuai prosedur sehingga PMI yang
profesional yang resmi dan tercatat sebagai PMI tegas Hj.Sari.(adv)
0 Komentar