Bandung.Swara Wanita Net.-Pelaksanaan agenda Penyebaran Pearturan Daerah (Perda) oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar I (Kota Bandung-Kota Cimahi Siti Muntamah bersama elemen masyarakat.
Adapun
Peraturan Daerah (Perda) yang disampaikan dalam agenda kali ini adalah
Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat.
Politisi
Perempuan PKS Siti Muntamah menuturkan bahwa dengan adanya Perda ini
dapat memberikan pelayanan serta pengawasan lebih terhadap para Pekerja
Migran serta menjamin kesejahteraan dan memberi perlindungan kepada
para Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat.
0 Komentar