Kab Bandung Barat.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Bandung Barat Aep Nurdin melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Penyebaran Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022-2023 di Rumah Makan Sancang Parahyangan Kabupaten Bandung Barat.Kamis (13/4/2023).
Dalam “Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah Perubahan Atas terdahulu Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat yang diperuntukkan masuknya pandemi Covid-19,” karena Perda sebelum tidak memasukan tentang peraturan yang membahas non alam seperti kasus pandemi Covid-19, disinilah dibuat Perubahan atas Perda sebelumnya,” ujarnya.
Lebih jauh, Aep Nurdin mengatakan, dalam situasi seperti ini lanjutnya, masih banyak masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan penanganan Covid-19, sehingga risiko penularan tetap tinggi, bahkan menimbulkan klaster-klaster baru. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan yang dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan Covid-19.
Selain itu, Pandemi Covid 19 merupakan kejadian kebiasaan dan bersifat global dan menimbulkan dampak yang sangat luar biasa. Tidak hanya memakan korban jiwa, pandemi covid 19 berdampak pada sektor kesehatan masyarakat, ekonomi, sosial, bahkan ketahanan masyarakat yang mengakibatkan perubahan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
"Meskipun di masyarakat dapat menimbulkan polemik, apalagi setelah adanya pelonggaran tentang penyebaran Covid-19 selama beberapa tahun kemarin, kini mereka harus taat aturan lagi tentang pencegahan, ya harus sama-sama saling mengerti," ujarnya.
Dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Aep Nurdin berharap peraturan daerah nomor 5 tahun 2021 dapat diaplikasikan dengan baik.
"Apabila terjadi lonjakan kasus Covid-19 di masa mendatang, aturan-aturan yang selama ini dijalankan terkait dengan pencegahan harus kembali dilaksanakan. tutup Aep Nurdin.(AP)
0 Komentar