Kota Bekasi.Swara Jabbar Com.-Badan usaha milik daerah adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD merupakan "organisasi yang memiliki status korporat yang independen, dipimpin oleh dewan direksi yang ditunjuk oleh pejabat pemerintah daerah dengan kepemilikan mayoritas publik.
Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan Hj.Sumiyati mengatakan BUMD ini fungsinya adalah untuk melihat dari sisi peran baik untuk masyarakat maupun pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Komisi III pun ingin melihat peran BUMD dalam memberikan keuntungan sehingga mendorong BUMD untuk lebih Produktif pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ujarnya.
Keberadaan BUMD kita ini ada yang sudah sehat dan memberikan
keuntungan, ada yang sedang dalam proses pemulihan dan ketiga ada yang
sedang bermasalah. Pengawasan dari Komiis III ini sangat ketat. Kita
berharap dari 42 BUMD ini betul-betul produktif melayani masyarakat dan
memberikan keuntungan bagi Jabar,” ujar Hj.Sumiyati.
Legislator PDIP Perjuangan Dapil Jabar VIII (Kota Bekasi-Kota Depok) Hj.Sumiyati yang akrab disapa Bunda Sum pun memberikan contoh PT. Jaswita yang asetnya sudah mulai berangsur produktif dengan cara disewakan pada masyarakat untuk menjadi lahan bisnis. Dia menilai, meskipun hari ini belum maksimal karena situasi ekonomi yang belum pulih, namum dia optimis bahwa BUMD Jabar akan memberikan keuntungan kembali.
“Jadi kita kemarin melihat aset provinsi yang dikelola oleh PT. Jaswita dan aset itu sudah mulai produktif dengan cara disewakan pada masyarakat untuk bisnis. Meskipun hari ini belum masksimal karena situasi ekonomi belum pulih. Karena aset Jawa Barat yang dikelola oleh BUMD itu banyak sekali. Sehingga aset ini jangan sampai hilang. Oleh karena itu butuh pengawasan dari Komisi III.” Pungkas Hj.Sumiyati,.(AP)
0 Komentar