Kota Bekasi.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Jabar Daerah Pemilihan (Dapil) VIII (Kota Bekasi Kota Depok) Hj. Sumiyati, S.Pd.I.M.Ipol melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 di Aula Yayasan Pengembangan Pendidikan Indonesia Al-Ikhlas Pondok Gede, Kota Bekasi.beberapa waktu lalu.
Adapun
Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Perda Nomor 1 tahun
2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP).Perda ini merupakan upaya
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga stabiltas
ketersediaan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok (kepok) di
daerah Provinsi Jawa Barat.
Lebih jauh Legislator PDI Perjuangan Hj.Sumiyati menuturkan Secara umum latar belakang Perda PDP bermula dari persoalan
kelangkaan persediaan (stock), disparitas harga, dan fluktuasi harga
barang khususnya bahan pokok, selain menjadi tanggung Jawab Pemerintah
Pusat juga perlu meniadi perhatian serius Pemerintah Daerah.
Kelangkaan stock terjadi, apabila suatu daerah mengalami kesulitan atau bahkan tidak dapat mendapatkan komoditas bahan pokok secara berkesinambungan untuk memenuhi konsumsi masyarakat akan komoditas bahan pokok tersebut.
Salah satu faktor yang menjadi penyebab kelangkaan stock ini antara
lain,kelemahan manajemen distribusi logistik. Manajemen logistik yang
baik akan memastikan kelancaran distribusi komoditas bahan pokok dari
daerah produsen ke daerah konsumen setiap saat, sepanjang waktu secara berkesinambungan.
Dengan tujuan antara lain menjaga dan
mengendalian stabilitas ketersediaan jumlah dan harga barang kebutuhan
pokok , meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional dan nasional,
meningkatkan penggunaan dan perdagangan produk dalam negeri serta
meningkatkan kesempatan berusaha Pungkas Hj..Sumiyati.(AP)
0 Komentar