Bandung.Swara Wanita Net..-Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar sedang membahas
terbitnya Perda baru yaitu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Bagi pihak legislatif Jabar, hadirnya regulasi tersebut diharapkan mampu
menghadirkan spirit baru dari pemerintah daerah untuk membuat ekspansi
sumber baru pendapatan.Hal ini dikatakan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sumiyati.
Merujuk kepada pertimbangan yuridis formal, pembuatan Ranperda tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini untuk menyesuaikan beberapa
ketentuan dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Bagi pihak legislatif Jabar, terbitnya Perda baru nantinya dapat
menunjang pertumbuhan ekonomi yang tentunya didukung dengan pendapatan
yang optimal yang dihasilkan oleh daerah jelas Hj.Sumiyati.
Lebih
jauh, Politisi Perempuan PDI Perjuangan Dapil Jabar VIII (Kota
Bekasi-Kota Depok) Hj.Sumiyati menuturkan Selama ini, Sumber
Pendapatan lebih mengandalkan potensi pajak dari kendaraan bermotor,
tentunya dengan kehadiran Perda baru , Pemerintah daerah dengan
memanfaatkan berbagai sarana seperti SDM pengelola pajak dan dukungan
digital mampu menggali potensi pajak dari potensi lain.
Kehadiran
Perda baru nantinya, setidaknya dapat menggali potensi pajak yang saat
ini belum dikelola secara maksimal seperti kendaraan bermotor yang tidak
mendaftar ulang atau KTMDU ujarnya.Hj. Sumiyati yang akrab disapa Bunda Sum mengatakan melalui Perda baru tentang pajak daerah dan
Retribusi Daerah, aset milik Pemerintah Provinsi Jabar yang belum
dikelola maksimal itu bisa dikelola secara maksimal pula .
Harapan
lainnya, kehadiran Pajak dan Retribusi Daerah melalui terbitnya Perda
baru akan bisa mendukung kegiatan usaha legal seperti di bidang usaha
pertambangan maupun pengelolaan air.Jika ada regulasi yang ketat
untuk pemanfaatan usaha tersebut, kegiatan usaha ilegal dapat
dieliminir, Pungkas Hj.Sumiati. (AP)
0 Komentar