Purwakarta.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Jawa Barat asal Daerah Pemilihan (Dapil) X (Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta) Hj. Iis Turniasih melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provisi Jawa Barat.
Kali ini, Iis Turniasih mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula Kantor Desa Kertamukti Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (3/4/2023).
Iis Turniasih menuturkan, salah satu hal penting dalam Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disebutkan, peran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam memfasilitasi pondok pesantren. Mulai dari sarana dan prasarana hingga pembinaan pondok pesantren.
“Dengan adanya Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini (diharapkan) fasilitas (sarana dan prasarana) pondok pesantren meningkat, adanya perhatian lebih dalam pembinaan dan pemberdayaan pondok pesantren yang ada di Jawa Barat,” tutur Iis Turniasih, Kabupaten Purwakarta, Senin (3/4/2023).
Disamping itu kata Iis Turniasih, Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dinilai strategis, dan berdampak positif bagi eksistensi pondok pesantren. Pondok pesantren kini tak lagi dianaktirikan.
“Perda ini sangat baik dan strategis, (salah satunya) terkait penyaluran bantuan untuk pondok pesantren, dengan adanya payung hukum ini pondok pesantren tidak lagi dianaktirikan,” kata dia.
Iis Turniasih pun berharap Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bisa mendukung pondok pesanten sebagai lembaga pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Serta jadi wadah dalam mencetak generasi-generasi yang berakhlak, yang berkarakter, mencintai agama dan bangsa,” harap dia mengakhiri.(adv)
0 Komentar