Bandung.Swara Wanita Net.-Peran pesantren dan peran santri dalam memiliki peran penting serta berkontribusi terhadap pemerintah baik pusat dan daerah.
Penguatkan peran pesantren, peran kiai, ajengan, dan santri dalam kontribusi perjuangan dan pembangunan bangsa dan negara Indonesia. Terlebih kompleksitas dan dinamika global yang terjadi saat ini begitu cepat. Hal ini dikatakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKS Aep Nurdin.
Adanya Undang-undang dan Perda Pesantren juga semakin memperjelas posisi pesantren dan santri. Serta tentunya kian menegaskan posisi peran keagamaan di dalam pemerintah daerah untuk sama-sama berkontribusi dalam pembangunan masyarakat yang religius.
“Alhamdulillah kita bersyukur dengan adanya UU terkait dengan pesantren dan ditindaklanjuti dengan peraturan daerah di tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota karena memperjelas posisi pesantren dan pemerintah daerah,” imbuh Aep Nurdin.
Legislator PKS Dapil Jabar III (Kabupaten Bandung Barat) Aep Nurdin menuturkan, dengan adanya Perda Pesantren, semakin memperjelas peran pesantren dan peran pemerintah daerah. Sehingga fasilitasi harus dilakukan oleh pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota serta wajib menganggarkan untuk pengembangan pesantren.
Dirinya berharap dengan adanya daya dukung dari pihak pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota ke depan pesantren lebih maju dan berkembang. Apalagi di Provinsi Jawa Barat ada Program One Pesantren One Product (OPOP) yang sangat bangus untuk mendorong bagaimana peran pesantren ke depannya.
Aep Nurdin Berharap Semoga Jawa Barat semakin religius, lebih berkembang lagi di dalam pengembangan keagamaan, wirausaha, pendidikan, dan lainnya, Pungkas Aep Nurdin.(AP)
0 Komentar