Cimahi.Swara Wanita Net.-Pemerintah Daerah Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Ketentuan Umum Bidang Cukai berlangsung di Aula Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Rabu (10/5/2023). Kegiatan dilakukan dalam rangka pengawasan guna menurunkan peredaran rokok ilegal di masyarakat Kota Cimahi.
PJ.
Walikota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan didampingi Kepala Satpol PP Kota
Cimahi Ganis Komarianto mengatakan, Sosialisasi digelar dalam rangka
mendukung kebijakan pemerintah. "Hal ini terkait pemantauan dan
pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah," ujarnya.
Dikdik menyatakan, pelaksanaan sosialisasi merupakan amanat penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Ini
amanat penggunaan DBHCHT, terdiri dari alokasi kesehatan, peningkatan
kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Salah satunya
dimanfaatkan untuk sosialisasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman
masyarakat akan ketentuan barang yang dikenakan cukai diantaranya
rokok," ungkapnya.
Pihaknya menyatakan, aksi menekan peredaran rokok ilegal akan dilakukan berkelanjutan.
"Hal
itu dilakukan agar masyarakat semakin paham soal ketentuan barang yang
dikenakan cukai. Jika menemukan produk ilegal tanpa cukai dapat segera
melapor ke pihak berwenang," jelasnya.
Kepala
Bidang Penegakan Perda pada Satpol dan Damkar Kota Cimahi Ranto
Sitanggang mengatakan, pihaknya menggelar kegiatan tersebut dalam rangka
Rempug Rokok Ilegal. "Terutama mengajak pesan serta masyarakat sebagai
agen di wilayah masing-masing. Apabila menemukan adanya tempat usaha
toko atau warung yang jual rokok ilegal agar dapat menyampaikan
informasinya ke pemerintah sehingga bisa ditindak," ujarnya.***
0 Komentar