Tia Fitriani Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah



Kab Bandung.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. Tia Fitriani, daerah pemilihan kabupaten Bandung dari Fraksi Nasdem, mengadakan sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 12 Tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat kegiatan tersebut berlangsung di GOR Desa Gunung Leutik Kecamatan Ciparay kabupaten Bandung, Jum’at (16/6/2023).

Pada kesempatanya sosialisasi tersebut hadir para kepala desa, warga masyarakat, simpatisan, para Dulur Satia beserta para Korwe, korcam dan Korwil yang ada di dapil 6 (enam).

 

Dikatakan Tia Fitriani Pengelolaan sampah adalah pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, mendaur ulang dari material sampah. Kalimat ini biasanya mengacu pada material sampah yang dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, atau estetika.

Ada berbagai cara untuk mengelola sampah diantaranya
membuat tempat sampah sesuai jenisnya, sampah organic dan anorganik,mengganti alas plastik sampah menjadi koran atau kardus untuk mengurangi konsumsi sampah plastik,manfaatkan sampah organic menjadi pupuk kompos.

Untuk itu diperlukan peran serta masyarakat untuk pengelolaan sampah terutama sampah yang dihasilkan dari rumah tangga untuk bisa memilah jangan sampai dicapur adukan dengan sampah lainnya demikian permasalah sampah sedikit demi sedikit bisa teratasi.

Ada beberapa cara untuk mengelola sqmoah rumah tangga,
Memisahkan Sampah Sesuai Jenisnya. Melakukan Zero Waste. Membuat Pupuk dari Sampah Organik. Membersihkan Tempat Sampah Setiap Hari. Melakukan Daur Ulang Pada Sampah Anorganik.

Pada kesempatan tersebut Tia Fitriani membagikan kepada para RW wadah sisa makanan (WASIMA) yang Pungsinnya sebagai penghasil pupuk cair dan untuk media padatnya sebagai campuran tanah sebagai kompos, melalui proses permentasi.

Banyak manfaat yang diperoleh dengan alat wasima ini sebagai alat penghasil pupuk cair, media padatnya sebagai campuran tanah dan bisa mengurangi sampah keluarga.

Tia Fitriani berharap peran serta masyarakat untuk bisa memahami dan menerapkan Perda No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 12 Tahun 2010 tentang pengelolaan sampah di Jawa Barat.

Posting Komentar

0 Komentar