Kab Bandung Barat.Swara Wanita.-Desa Mandiri Menurut UU No.6 Tahun 2014 adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.Hal ini dikatakan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Elin Suharliah.
Legislator
PDI Perjuangan Dapil Jabar III (Kabupaten Bandung Barat) Hj.Elin
Suharliah menuturkan Kemandirian desa merupakan tujuan dari program dana
desa. Dana desa
digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan dana desa diharapkan mampu mengentaskan kemiskinan, memajukan
perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, dan
meningkatkan pelayanan publik di desa. Tujuan ini bisa dicapai jika
pemanfaatan dana desa bisa optimal sehingga desa masuk kategori sebagai
desa mandiri, mengacu pada indeks pembangunan desa ungkapnya.
Langkah
strategis dalam membangun Desa Mandiri diantaranya; mendorong
masyarakat desa terlibat aktif dalam perumusan kebijakan pembangunan
desa. Membangun sistem perencanaan dan penganggaran desa yang responsif,
partisipatif, akuntabel, dan transparan ujar Hj.Elin Suharliah.
Manfaat dari desa yang telah mandiri, adalah berkembangnya potensi desa
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya melalui
penciptaan lapangan kerja, meningkatnya kegiatan usaha ekonomi dan
budaya berbasis kearifan lokal di desa, meningkatnya kemandirian desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, Pungkasnya. (AP)
0 Komentar