Ketua DPC PDIP Garut Yudha Puja Turnawan Ajak masyarakat tangkal berita Hoax Jelang Pemilu 2024.


Garut.Swara Wanita Net.-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan menyampaikan, bahwa serangan hoaks akan merajalela di masa Pemilu 2024 mendatang.

Oleh karena itu, Yudha berharap secara bersama-sama bisa melakukan tindakan preventif dalam melawan penyebaran berita hoaks bersama partai politik.

"dan harapan ini juga menjadi ikhtiar bersama-sama partai politik, KPU, Bawaslu untuk melawan serangan digital hoaks yang hari ini mungkin bermunculan di berbagai platform Twitter, Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Hal itu tentu kita harus lawan bersama-sama agar pemilu 2024 nanti berlangsung bermartabat. Makanya kami ajak masyarakat lawan serangan berita digital hoaks,"ujarnya.

Yudha mengatakan, dirinya bersama Wakil Ketua DPC PDI-P Basri, dan pengurus telah melaporkan salah seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukalaksana, Kecamatan Sucinaraja, Kab. Garut, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena diduga menyebarkan konten hoaks di media sosial yang isinya mendiskreditkan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan

"hari ini kami melaporkan atas nama YH selaku anggota panitia pemungutan suara di Desa Sukalaksana Kecamatan Sucinaraja, karena pada 20 Juli lalu, beliau men-share berita hoaks digrup WhatsApp yaitu video berdurasi 1 menit 40 detik, isinya ada pidato Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati yang dipotong- potong serta tulisan-tulisan yang tidak faktual yang dibarengi narasi yang berbunyi PDI Perjuangan akan merubah UUD 1945 dan ideologi Pancasila. Selain itu, juga ada PDI Perjuangan disebut sebagai sarang PKI dan Komunis," ujar Yudha Puja Turnawan di Kantor KPU Garut, Sabtu 22 Juli 2023 petang.

Menurut Yudha, pelaporan ke Bawaslu dan KPU agar ada tindakan. Ini sebagai bentuk ikhtiar kami sebagai partai politik PDI Perjuangan.

"kita menginginkan agar Pemilu legislatif 2024 dan Pemilu Presiden 2024 berlangsung secara bermartabat. Tentu harapan kita Pemilu nanti tidak dinodai, dicederai oleh penyelenggara pemilu yang menunjukkan ketidak sukaan kepada salah satu partai yang menyebarkan berita hoaks dan Fitnah. Ya, tadi baik di Bawaslu dan KPU respon baik masalah ini akan segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Garut Aneu Nursifah, sebagai TPD (tim pemeriksa daerah), menyatakan, laporan ini akan diproses secepatnya. Kepada yang bersangkutan, sudah dilayangkan surat pemanggilan.

"untuk pelanggaran kode etik sesuai dengan aturan DKPP Dalam UU nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, proses penentuan sanksi akan dilakukan oleh KPU. Jenis pelanggarannya nanti akan dipelajari, apakah berhubungan dengan pasal 6, 7, atau 8 yang dibahas dalam rapat pleno dengan komisioner lainnya," ucapnya.

 

Aneu menyampaikan, kalau mengenai sanksi, bisa berupa peringatan lisan, tertulis, atau peringatan tetap. Keputusan akhir sanksi akan ditentukan setelah sidang berlangsung dan pembentukan tim pemeriksaan dan pemimpin persidangan, namun tetap dalam lingkup tim pemeriksaan daerah (TPD).

"barusan berbagai bukti telah kami terima termasuk laporan dan beberapa screenshot grup platform WhatsApp sebagai bukti pendukung," ujarnya

Perlu diketahui arti hoaks adalah informasi bohong tidak sesuai dengan fakta dan tidak dilengkapi data terkait. Kosakata 'hoax' itu ternyata masih dalam bahasa inggris, bentuk serapan yang benar sesuai KBBI adalah hoaks.(Intan)

Posting Komentar

0 Komentar