Rapat Kerja Badan Kehormatan DPRD Jawa Barat Bahas Perubahan Kode Etik


Bandung.Swara Wanita Net.-Badan Kehormatan atau BK DPRD Jawa Barat menggelar rapat kerja membahas perubahan kode etik DPRD Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017. Rapat dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat, Senin (17/7/2023).

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Koordinator pembahasan sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Oleh Soleh bersama Ketua BK DPRD Jawa Barat Herry Dermawan, Wakil Ketua BK DPRD Jawa Barat Mirza Agam Gumay, dan dihadiri oleh Anggota BK DPRD Jawa Barat Abdul Jabar Majid, Neng Madinah Ruhiat, Rudi Harsa Tanaya dan Lili Eliyah.

Dalam rapat kerja, Oleh Soleh mengapresiasi kinerja BK DPRD Jawa Barat yang dinilai produktif. Pihaknya berharap pembahasan perubahan kode etik bisa sesuai jadwal.

Sementara Ketua BK DPRD Jawa Barat Herry Dermawan mengatakan, perubahan kode etik DPRD Jawa Barat tidak hanya dilakukan di Jabar tetapi semua BK DPRD provinsi lainnya. BK DPRD Jawa Barat mendapat amanah atau tugas membentuk draf kode etik yang nanti akan dibahas dan ditindaklanjuti.

“Tindak lanjut seperti pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang kemudian akan dirapat paripurnakan,” kata Herry Dermawan.

Wakil Ketua BK DPRD Jawa Barat Mirza Agam Gumay menambahkan, hari ini rapat kerja BK DPRD Jawa Barat dengan pakar, Guru Besar IPDN Prof. Dr. Sadu Wasistiono untuk berdiskusi soal perubahan kode etik.

Draf-nya sudah siap dan akan dibahas lebih lanjut. Pembahasan diharapkan selesai sesuai target atau sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Sebab bukan hanya sebagai kebanggaan BK DPRD Jawa Barat, tetapi menambah produktifitas kerja wakil rakyat dengan hasil yang lebih paripurna dalam memperjuangkan dan melayani masyarakat bersama eksekutif.

“Saya berharap ini selesai sesuai jadwal, semoga bisa cepat selesai karena akan menjadi salah satu kebanggan BK DPRD Jawa Barat,” harap Mirza Agam Gumay.

Sedangkan Guru Besar IPDN Prof. Dr. Sadu Wasistiono memberikan beberapa saran terkait kode etik yang tengah di bahas DPRD Jawa Barat. Baik saran penggunaan bahasa, pengertian atau definisi istilah hingga substansi pasal. (adv)


Posting Komentar

0 Komentar