Kabupaten Bogor.Swara Jabbar.- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru'yat melaksanakan Sosialisasi Penyebaranluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022/2023 bertempat di Desa Kalapanunggal Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Bogor. Sabtu (8/7/2023).
Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Legislator Partai keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Ru'yat menuturkan Ekonomi kreatif merupakan proses
ekonomi yang termasuk kegiatan produksi dan distribusi barang serta
jasa di dalamnya yang membutuhkan gagasan dan ide kreatif serta
kemampuan intelektual dalam membangunnya ujarnya.
Lebih jauh, Achmad Ru'yat menegaskan Tujuan Ekonomi Kreatif yaitu Peningkatan kontribusi terhadap produk Domestik Bruto yaitu Meningkatkan nilai ekspor, Menambah penyerapan tenaga kerja yang didukung dengan terbukanya lapangan pekerjaan baru dan Bertambahnya jumlah perusahaan yang kompetitif terutama di bidang ekonomi kreatif
Ekonomi kreatif
mampu menghasilkan lapangan pekerjaan baik bagi diri sendiri maupun
orang lain. Ide yang terus dikembangkan menjadi usaha inovatif akan
bermanfaat secara ekonomi untuk pribadi dan orang lain.Pungkas Achmad Ru"yat. (adv)
0 Komentar