Cirebon.Swara Wanita Net.-
Oleh: Daddy Rohanady, Anggota DPRD Jawa Barat
Wanasaba
Kidul adalah desa di kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,
Indonesia. Desa ini memiliki 2.333 kepala keluarga dan jumlah penduduk
hampir 7.000 orang.
Desa
Wanasaba Kidul mempunyai luas wilayah yang cukup luas dan unik. Unik
dikarenakan ada sebagian wilayahnya tidak menyatu dengan wilayah Desa
Wanasaba Kidul lainnya. Dengan kata lain, ada tanah desa yang berada di
wilayah desa lain yang tidak berbatasan langsung dengan Desa Wanasaba
Kidul.
Wilayah Desa
Wanasaba Kidul di sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Kubang.
Sebelah Barat desa ini berbatasan dengan Kelurahan Babakan. Di utara
berbatasan dengan Desa Wanasaba Lor. Di sebelah timur Wanasaba Kidul
berbatasan dengan Desa Kecomberan, di sebelah tenggara berbatasan dengan
Desa Kerandon, dan di barat daya dengan Desa Kemantren.
Desa
Wanasaba Kidul dahulu dikenal sebagai desa yang mayoritas penduduknya
sebagai perajin dan pedagang tempe. Dengan demikian, hampir semua orang
di wilayah Cirebon bagian selatan mengenal Wanasaba Kidul.
Dengan
gambaran kondisi seperti itu, Desa Wanasaba Kidul layak kiranya menjadi
salah satu prioritas untuk sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor
12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sambah di Jawa Barat.
Pengelolaan
sampah memang manjadi hal yang sangat sensitif, termasuk di Kabupaten
Cirebon. Hal ini menginngat sampai saat ini Kabupaten Cirebon jjuga
termasuk wilayah yang belum memiliki tempat pembuangan dan pengelolaan
sampah regional (TPPAS Regional).
Jadi,
sosialisasi perda tentang pengelolaan sampah memang sangat dibutuhkan
masyarakat. Masyarakat Kabupaten Cirebon, khususnya penduduk Desa
Wanasaba Kidul, membutuhkan informasi yang komprehensif tentang
pengelolaan sampah. Hal itu juga berkaitan dengan masalah sampah yang
kerap mereka hadapi setiap hari.
Kondisi tersebut
tidak mengherankan karena hingga hari ini belum ada kepastian kapan
TPPAS Regional Ciwaringin kapan akan dibangun. TPPAS Ciwaringin yang
berada di Kecamatan Ciwaringin terletak di perbatasan Kabupaten Cirebon
dan Kabupaten Majalengka itu luasnya 40 hektare.
TPPAS
Regional Ciwaringin diharapkan mampu mengatas masalah sampah yang ada di
wilayah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten
Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.
TPPAS
Regional Ciwaringin diharapkan akan dibangun secara paralel dengan dua
TPPAS Regional lainnya, yakni Lulut Nambo dan Legok Nangka. Sayangnya,
hingga kini belum satu pun dari keduanya itu yang rampung dan mampu
menanggulangi masalah sampah di wilayah masing-masing.
TPPAS
Regional Lulut Nambo diharapkan mampu menanggani masalah sampah di
wilayah Bogor Raya (termasuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kota
Depok). Nayatanya hingga kita belum ada kemajuan berarti di TPPAS seluas
55 hektare tersebut.
Demikian
pula dengan TPPAS Regional Legok nangka. Pembangunan TPPAS Regional
seluas hampir 100 hektare tersebut juga tidak mengalami kemajuan
berarti. Memang ada "penanganan darurat" dengan operasional TPA
Sarimukti. Namun, belakangan ramai pemberitaan masalah air lindi
Sarimukti yang mencemari Sungai Citarum.
Artinya,
hingga kini belum jelas kapan rampungnya TPPAS Regional Lego Langka.
Padahal, masalah TPA Sarimukti sudah mulai membuncah dan menjadi
pemberitaan serius. Jadi, jangankan berharap pada percepatan pembangunan
TPPAS Regional Ciwaringin.
Masalah pembangunan dua TPPAS Regional yang diharapkan menjadi pilot projeknya saja belum jelas seperti apa ujungnya.**
0 Komentar