Bandung.Swara Wanita Net.-BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Semua desa harus memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang akan
menjadi salah satu sumber pendapatan desa.BUMDes yang
pengelolaannya melibatkan pemerintah desa dan masyarakat, juga
peranannya diharapkan mampu menjadi motor penggerak untuk membawa desa
menuju sebuah desa mandiri. Hal ini dikatakan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Elin Suharliah.
Lebih jauh Politisi Perempuan PDI Perjuangan Dapil Jabar (III) Kabupaten Bandung Barat Hj.Elin Suharliah menegaskan bahwa Tujuan
BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah,
meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam
pengelolaan potensi ekonomi desa.Untuk itu mendorong keberdaan Bumdes
Tiap Desa ujarnya.
Keberadaan BUMDes
untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan
produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis
usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Fungsi BUMDes Selain berfungsi sebagai lembaga yang mampu mendayagunakan segala
potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya
alam dan sumber daya manusia sebagaimana yang termuat dalam penjelasan
Undang-Undang Desa Pasal 87 ayat (1) tandas Hj.Elin Suharliah (AP)
0 Komentar