Sat Samapta Polres Garut Berhasil Ungkap Kedok Toko Jamu Yang Menjual Miras.


Garut.Swara Wanita Net.-Menindak lanjuti maraknya kasus premanisme, kejahatan jalanan dan tindak kriminal lainnya. Polres Garut lakukan upaya preemtif kepolisian. Jum’at (04/08/2023).

Kali ini Sat Samapta Polres Garut melaksanakan operasi kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Leles.

Dalam pelaksanaan patroli malam hari, anggota Sat Samapta Polres Garut berhasil ungkap kedok toko jamu yang menjual minuman keras (miras) di Kp. Babakan Sari Desa Leles Kecamatan Leles Kabupaten Garut.

Dari hasil interogasi ke pihak penjual toko jamu dirinya mengakui telah berjualan minuman keras ini sejak tahun lalu.

Anggota mengamankan barang bukti berupa 19 botol merk intisari, 3 botol aok besar dan 12 botol aok kecil.

Barang bukti dan penjual akan diboyong ke Mapolres Garut untuk proses penyelidikan Kepolisian.

 

Posting Komentar

0 Komentar