Cimahi.Swara Wanita Net.-Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Cimahi menetapkan dua bangunan bersejarah sebagai bangunan cagar budaya Kota Cimahi tahun 2023. Penetapan status tersebut dalam rangka melestarikan bangunan bersejarah yang ada di Kota Cimahi.
Dua
bangunan bersejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya yaitu eks
Gedung Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius Baros. Penetapan bangunan
bersejarah sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan
pemanfaatan cagar budaya. secara faktual.
Berdasarkan
hal tersebut, maka Pemerintah Daerah Kota Cimahi bekerjasama dengan
dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi melaksanakan program
pelestarian dan pengelolaan cagar budaya di Kota Cimahi. Bangunan
bersejarah eks Bioskop Rio dan Gereja Santo Ignatius ditetapkan sebagai
cagar budaya melalui Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor
430/Kep.2186-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang Bangunan
Gedung Eks Bioskop Rio Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi, dan
Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 430/2185-Disbudparpora/2023 Tanggal 12 Juli 2023 Tentang Bangunan Gereja Santo Ignatius Sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi.
Pj.Wali
Kota Cimahi Dikdik S.Nugrahawan mengatakan, cagar budaya suatu bangsa
adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda cagar budaya,
situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air
yang perlu dilestarikan keberadaannya.
"Hari
ini kita sama-sama melaksanakan ceremonial untuk menetapkan 2 Cagar
Budaya di Kota Cimahi, yaitu Gedung ex Rio dan Gereja Santo Ignatius.
Ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam
menjaga warisan budaya sehingga ini bisa menjadi nilai yang berharga
untuk melihat perkembangan kota, dari dulu hingga sekarang nantinya akan
terlihat kaitan sejarahnya seperti apa," ujarnya.
Terdapat
lima tujuan utama dari pelestarian cagar budaya, yaitu melestarikan
warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia, meningkatkan harkat
martabat melalui cagar budaya, memperkuat kepribadian bangsa,
meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mempromosikan warisan budaya
bangsa kepada masyarakat internasional.
Sejak
tahun 2021, Pemerintah Kota Cimahi telah menetapkan 6 objek cagar
budaya yaitu bangunan Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara
Poncol), Rumah Sakit Dustira, Gedung Sudirman Cimahi, Stasiun Kereta Api
Cimahi, Gedung Eks Bioskop Rio, dan gereja Santo Ignatius.
"Kepedulian
terhadap pentingnya cagar budaya yang mempunyai nilai adiluhung
(bermutu tinggi) dapat terus ditingkatkan. Untuk kemudian dapat
menumbuhkembangkan apresiasi masyarakat khususnya generasi muda yang
peduli akan warisan budaya bangsa sebagai sarana pendidikan, penelitian,
dan pariwisata," tuturnya.(hms/budi)
0 Komentar