Tia Fitriani DPRD Jabar Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak No 3 tahun 2021 di Desa Arjasari


Kab Bandung.Swara Wanita Net.-Sosialisasi atau Penyebarluasan Peraturan Daerah yaitu peraturan “Perlindungan Anak ” Perda provinsi nomor 3 tahun 2021, diadakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi Nasdem Drs. Hj. Tia Fitriani, Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Taman Baca Masyarakat Desa Arjasari kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung, Senin (25/9/2023).

Pada kegiatan tersebut hadir pula Sekertaris Desa Arjasari Dadang Ilyas, Sekertaris Camat Arjasari Pahala Tobing, kades Kiangroke, perwakilan Polsek Pameungpeuk, tokoh masyarakat Arjasari, para ketua RT, RW Se Arjasari, tokoh pemuda Arjasari serta para simpatisan Dulur Satia, para korcam, struktur partai Nasdem Arjasari, kordes serta warga masyarakat.

Tia Fitriani yang didampingi ketua harian Dulur Satia Babeh Toni pada pemaparanya mengatakan tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu perda perlindungan anak.

Yang dimaksud dengan Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Anak perlu perlindungan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, beraklak mulia.

Dikatakan Tia Fitriani Hak setiap anak harus dijungjung tinggi sebagai mana yang termuat dalam UUD RI tahun 1945 dan Konvensi PBB, untuk itu kami mengsosialisasikan peraturan perlindungan anak ini agar bapak2 dan ibu2 dapat mengerti akan hak anak untuk mendapatkan perlindungan khususnya dari para orang tua.

Ada 10 hak anak diantaranya:Hak Mendapatkan Identitas, Hak untuk Mendapatkan Pendidikan, Hak untuk Bermain, Hak untuk Mendapatkan Perlindungan, Hak untuk Rekreasi, Hak untuk Mendapatkan Makanan, Hak untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan dan Hak untuk Mendapatkan Status Kebangsaan.

Siapa saja yang harus memberikan perlindungan anak, Dalam Pasal 72 Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jelas di sebutkan bahwa kewajiban perlindungan anak merupakan tanggung jawab Negara,Pemerintah, Masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Untuk itu sudah menjadi kewajiban orang tua memberikan perlindungan terhadap anak agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.[r]

Posting Komentar

0 Komentar