Aep Nurdin Sosper Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak.


Kab Bandung Barat.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKS, Aep Nurdin melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak bertempat di Saung Apung Napak Sancang, Cihampelas KBB, pada Senin 9 Oktober 2023.

Sosialisasi menyikapi maraknya aksi bullying terhadap pelajar yang sempat viral. Aep mengatakan,anak sangat rentan dari perlakukan perundungan, baik bersifat fisik maupun pisikis sehingga perlu dilakukan langkah nyata untuk melindunginya.

“Maraknya perundungan yang dialami oleh anak-anak tentunya menjadi tugas bersama untuk melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan baik yang bersifat fisik dan pisikis,” kata Aep Nurdin.

Aep menuturkan, negara hadir untuk melakukan perlindungan sesuai dengan UUD 1945 dan Konvensi PBB jika hak setiap anak harus dijunjung tinggi. “Pentingnya perlindungan anak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaran perlindungan anak di Jawa Barat,” katanya.

Adapun ruang lingkung Perda Nomor 3 Tahun 2021 terdiri dari 15 Bab. Secara garis besar, mengatur kewenangan Gubernur Jawa Barat untuk menyiapkan tentang perlindungan khusus anak melalui panti sosial taman penitipan anak dan kelompok bermain, rumah perlindungan sosial anak/rumah aman anak komprehensif terintegrasi, meliputi: pantisosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum, panti sosial rehabilitasi anak membutuhkan perlindungan khusus, dan panti sosial rehabilitasi penyandang disabilitas mental, sensorik netra, runguwicara, serta tubuh.

Perda itu juga menyebutkan , setiap anak wajib diberikan perlindungan khusus, mencakup situasi darurat berhadapan dengan hukum; dari kelompok minoritas dan terisolasi; dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Korban pornografi dengan HIV dan AIDS, korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, korban kekerasan fisik dan/ataupsikis, korban kejahatan seksual, korban jaringan terorisme, penyandang disabilitas, korban perlakuan salah dan penelantaran dengan perilaku sosial menyimpang dan korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orangtuanya.


“Terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 dapat terlaksananya kesadaran orang tua, anak, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara layanan, dan lain-lain mengenai hak dan perlindungan anak pencegahan dan penanganan risiko kekerasan dan kejahatan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah anak; dan lainnya. Karena mereka sejatinya adalah generasi penerus. Untuk itu, tugas kita adalah menyiapkan mereka menjadi generasi yang lebih baik,” pungkasnya.(AP)

 

Posting Komentar

0 Komentar