Kab Bandung Barat.Swara Jabbar Com.- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat , Daerah Pemilihan Jabar III (Kabupaten Bandung Barat) H.Aep Nurdin, S.Ag.M.Si melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Kantor Desa Cibedug Kecamatan Rongga Kabupaten Bandung Barat.Senin 02 Oktober 2022.
Adapun Pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak.
Dalam rangkaian sosialisasi ini, H.Aep Nurdin menggarisbawahi betapa pentingnya upaya perlindungan anak sebagai landasan untuk memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung.
Lebih jauh Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H.Aep Nurdin menyampaikan tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu perda perlindungan anak.
Yang dimaksud dengan Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak
kekerasan dan diskriminasi ungkap H.Aep Nurdin.
Anak perlu perlindungan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, beraklak mulia.
Dikatakan H.Aep Nurdin Hak setiap anak harus dijungjung tinggi sebagai mana yang termuat dalam UUD RI tahun 1945 dan Konvensi PBB, untuk itu kami mengsosialisasikan peraturan perlindungan anak ini agar bapak bapak dan ibu ibu dapat mengerti akan hak anak untuk mendapatkan perlindungan khususnya dari para orang tua.
Ada 10 hak anak diantaranya: Hak Mendapatkan Identitas, Hak untuk Mendapatkan Pendidikan, Hak untuk Bermain, Hak untuk Mendapatkan Perlindungan, Hak untuk Rekreasi, Hak untuk Mendapatkan Makanan, Hak untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan dan Hak untuk Mendapatkan Status Kebangsaan.
Siapa saja yang harus memberikan perlindungan anak, Dalam Pasal 72 Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jelas di sebutkan bahwa kewajiban perlindungan anak merupakan tanggung jawab Negara, Pemerintah, Masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Untuk itu sudah menjadi kewajiban orang tua memberikan perlindungan terhadap anak agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan
Dengan adanya PERDA ini, diharapkan upaya perlindungan anak dapat semakin ditingkatkan dan hak-hak anak dapat dijamin dengan lebih baik di Provinsi Jawa Barat Pungkas H.Aep Nurdin. (AP)
0 Komentar