Bandung.Swara Wanita Net.-
Oleh Jeremy Huang.
裙带关系破坏生活秩序,阻碍他人事业进步
Qúndài guānxì pòhuài shēnghuó zhìxù, zǔ'ài tārén shìyè jìnbù artinya nepotisme merusak tatanan kehidupan, menghambat kemajuan karier orang lain
Tahun 98 Mahasiswa bersatu berjuang menggulingkan orde Baru yang banyak terjadi KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Bertujuan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang lebih baik.
Tetapi sedihnya saat ini Nepotisme mulai timbul kembali.
Keputusan MK yang mengijinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun tetapi pernah atau lagi menjabat kepala daerah dapat menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden diduga mengandung unsur nepotisme
Nepotisme dan kolusi adalah langkah awal dan pintu gerbang dari Korupsi.
Nepotisme berasal dari bahasa Latin yaitu "Nepos" Mengandung arti suatu keputusan dalam memilih seseorang tanpa berdasarkan pada kemampuan nya akan tetapi berdasarkan hubungan kekerabatan dan kekeluargaan. Nepotisme adalah tindakan yang kurang terpuji. Nepotisme tindakan yang tidak tahu malu.
Kong Zhi Filsafat Tiongkok dalam kitab Mengzi VII A-6,7 berkata Orang tidak boleh tidak tahu malu, Malu bila tidak tahu malu menjadikan orang tidak menanggung malu. Rasa Malu itu besar artinya bagi manusia. Kalau orang bangga dapat berbuat licin dan menipu itulah tidak menggunakan rasa malunya. Yang tidak mempunyai rasa malu. Tidak seperti manusia. Dalam hal apa ia seperti manusia (Mengzi VII A-6, 7)
Di jaman yang serba terbalik ini orang yang kasat mata ini, seolah olah nepotisme adalah hal yang biasa, dengan Keberanian dan kepandaian Lidah dapat memutar balikkan fakta dan hukum. Meng Zhi Filsafat Tiongkok China berkata Orang Pandai jaman sekarang, bukan saja melanjutkan kesalahan, bahkan menggunakan kepandaian berbicara untuk memaafkan dirinya (Mengzi III B-9-4)
Menyedihkan dan tragis keberanian dan kepandaian lidah ini menjadi kebanggaan sebagai keberhasilan bagi pelaku nya dalam menciptakan Nepotisme. namun jantungnya berdegup kencang, hati nuraninya tidak tenteram karena melanggar etika dan norma sosial. Dengan dalil demokrasi yang dipilih maka anak dan mantu dapat meraih jabatan posisi utama.
Diharapkan ada UU yang mengatur melarang nepotisme misalkan ketika ayahnya masih duduk dalam jabatan publik baik itu Presiden ataupun menteri maka anaknya tidak boleh duduk sebagai kepala daerah. Tetapi sesudah turun dari jabatan Presiden atau menteri maka sang anak boleh menjadi kepala daerah.
Di dalam nepotisme Semua keputusan dan juga pelaksanaan suatu jabatan umumnya akan dilakukan secara otoriter.
Penempatan orang yang ada di dalam jabatan tertentu tidak merujuk pada kompetensi, tapi justru merujuk pada faktor kedekatan secara kekeluargaan.
Nepotisme merusak tatanan kehidupan, menghambat kemajuan karir orang lain
0 Komentar