Tia Fitriani Gelar Sosialisasi Perda Desa Wisata Perda No 2 Tahun 2022


Kab Bandung.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jabar II (Kabupaten Bandung)  Dra. Hj. Tia Fitriani, mengadakan Sosialisasi Perda (Sosper) atau Penyebarluasan Peraturan Daerah yaitu peraturan tentang “Desa Wisata ” Perda provinsi nomor 2 tahun 2022, diadakan   di Aula Kantor Desa Tenjolaya kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, Senin (9/10/2023).

Pada kegiatan tersebut hadir pula Kepala desa Tenjolaya Ismawanto Somantri, kepal Desa Margamulya, kepala desa cisondari, Perwakilan APDESI Pasirjambu, tokoh masyarakat, para ketua RT, RW, tokoh pemuda, para kader PKK dan Posyandu, serta para simpatisan Dulur Satia, para korcam, struktur partai Nasdem, kordes serta warga masyarakat Desa Tenjolaya.

Legislator Partai NasDem Tia Fitriani menyampaikan tujuan dari Penyebarluasan peraturan daerah ini adalah agar masyarakat mengetahui dan memahami apa itu perda Tentang Desa Wisata.

Tentunya dengan adanya sosialisasi ini dirinya berharap masyarakat bisa mengetahui aturan main ketika desanya ingin dijadikan desa wisata.

“Saya melihat bahwa desa Tenjolaya sudah masuk program menjadi Desa Wisata Rintisan yang akan menjadi perhatian khusus sebagai desa wisata alam, tentunya juga infrastruktur desa ini tentunya akan juga diperhatikan oleh pemerintah”,ucapnya.

Lanjut Tia, “ketika ini menjadi desa wisata, akan juga agar memberdayakan bagi para pemudanya serta pokdarwis dan pemerintahan desa bersama sama mengelola wisata desa ini”katanya.

Meski begitu untuk menemukan potensi kepariwisataan di suatu daerah orang harus berpedoman kepada apa yang dicari oleh wisatawan. Untuk menarik kedatangan wisatawan itu ada tiga, pertama Natural Resources (alami), kedua Atraksi wisata budaya, dan Atraksi buatan manusia itu sendiri.

Kemudian harus ada Amenity (Fasilitas), Ketiga, Accessibility (Aksesibilitas), Accessibility merupakan hal yang paling penting dalam kegiatan pariwisata. Lalu kemudian Ancilliary (Pelayanan Tambahan), dan terakhir Ancilliary juga merupakan hal–hal yang mendukung sebuah kepariwisataan, seperti lembaga pengelolaan, Tourist Information, Travel Agent dan stakeholder yang berperan dalam kepariwisataan.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, penyebarluasan perda ini salah satunya untuk memberitahukan masyarakat yang ingin desanya dijadikan desa wisata agar bisa memahami aturan yang berlaku dan syarat-syaratnya harus dipenuhi.(AP)

 

Posting Komentar

0 Komentar