Kab Bandung.Swara Wanita Net.- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil ) Jabar II Kabupten Bandung Hj.Thoriqoh Nashrullah Fitriyah adakan Penyebarluaskan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat (Perda) Provinsi Jawa Barat No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak kepada Masyarakat di Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung. Selasa (21/11/2023).
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Hj.Thoriqoh Nashrullah Fitriyah menuturkan Hak setiap anak harus dijunjung tinggi sebagaimana yang termuat dalam UUD RI Tahun 1945 dan Konvensi PBB.Namun demikian, fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi, seperti anak telantar, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, dll.
Penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin anak agar dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan suportif
Setiap anak wajib diberikan perlindungan khusus, mencakup dalam situasi darurat; berhadapan dengan hukum; dari kelompok minoritas dan terisolasi; dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, korban pornografi; dengan HIV dan AIDS; korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; korban kekerasan fisik dan/atau psikis; korban kejahatan seksual; korban jaringan terorisme; penyandang disabilitas;korban perlakuan salah dan penelantaran; dengan perilaku sosial menyimpang;dan korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Perumusan dan Pengembangan Kebijakan yaitu Peningkatan kesadaran orang tua, anak, masyarakat, lembaga pendidikan,lembaga penyelenggara layanan, dll mengenai hak dan perlindungan anak, pencegahan dan penanganan risiko kekerasan dan kejahatan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah anak; pendidikan dan konseling bagi orang tua, wali, dan orang tua asuh mengenai pengasuhan anak.
Pengasuhan alternatif bagi anak yang terpisah dari lingkungan keluarga; jaminan keberlangsungan pendidikan; layanan kesehatan dan bantuan hukum cuma-cuma; serta perlindungan anak dalam situasi darurat imbuhnya.
Lebih jauh, Hj.Thoriqoh Nashrullah Fitriyah menegaskan Peningkatan Kesadaran Keluarga dan Lembaga Terkait Pemahaman dan kesadaran orang tua mengenai pengasuhan anak; pemahaman dan kesadaran mengenai kekerasan dan kejahatan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah, serta dampak buruk terhadap anak; pengetahuan, kesadaran, dan pemahaman mengenai penanganan anak berhadapan dengan hukum, pengembangan penghargaan terhadap pandangan anak dalam keluarga, lembaga pendidikan, lembaga sosial dan penyelenggara layanan anak lainnya; dan peningkatan kemampuan anak untuk mengenali risiko dan bahaya dari situasi atau perbuatan.
Pemahaman dan kesadaran orang tua mengenai pengasuhan anak; pemahaman dan kesadaran mengenai kekerasan dan kejahatan, eksploitasi,penelantaran dan perlakuan salah, serta dampak buruk terhadap anak; pengetahuan, kesadaran, dan pemahaman mengenai penanganan anak berhadapan dengan hukum;
Penanganan yaitu Layanan rehabilitasi, mencakup rehabilitasi fisik, medis, psikologis, pendidikan, dan sosial; fasilitasi layanan bantuan hukum; fasilitasi pemenuhan kebutuhan dasar, mencakup pangan, sandang, permukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; fasilitasi pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak penyandang disabilitas dan gangguan psiko sosial; fasilitasi pelayanan kesehatan; pemulangan dan reintegrasi sosial; serta pelindungan anak saksi.ujarnya.
Hj.Thoriqoh Nashrullah Fitriyah mengatakan Perlindungan khusus Panti sosial taman penitipan anak dan kelompok bermain;rumah perlindungan sosial anak/rumah aman anak komprehensif terintegrasi, meliputi: panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum, panti sosial rehabilitasi anak membutuhkan perlindungan khusus, dan panti sosial rehabilitasi penyandang disabilitas mental, sensorik netra, rungu wicara, serta tubuh.
Setiap Orang wajib melaporkan dugaan adanya tindak pidana pelecehan dan Kekerasan Anak di lingkungannya.Setiap Orang wajib melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses Anak terhadap bahan/informasi yang mengandung unsur pornografi
Pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan anak, seperti adanya tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak di lingkungannya, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Tutup Hj.Thoriqoh Nashrullah Fitriyah (AP)
0 Komentar