Bandung.Swara Wanita Net.-Sekretariat DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatera Utara (Sumut). Kunjungan kerja itu diterima oleh Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Iman Tohidin bersama Analis Hukum Ahli Muda, Gatot Rahardja.
Iman Tohidin mengatakan, kunjungan kerja DPRD Sumut terkait mekanisme penegakkan kode etik, dan kendala-kendala yang dihadapi oleh Badan Kehormatan (BK). Kemudian dibahas pula soal tata beracara yang berlaku di Sekretariat DPRD Jabar.
“Iya, kita menerima kunjungan kerja dari BK DPRD Provinsi Sumatera Utara. Alhamdulilah berjalan lancar. Intinya kunjungan kerja mereka (BK DPRD Sumut) ingin mengetahui sejauh mana kegiatan BK yang ada di DPRD Jawa Barat,” kata Iman seperti dikutip pada Rabu (1/11).
Selain itu, lanjut Iman, dalam pertemuan dengan BK DPRD SumUT disinggung pula ihwal mekanisme anggota dewan yang pindah partai politik. Termasuk mekanisme anggota dewan yang mengundurkan diri dan sebagainya.
“Tentunya hal itu sudah ada aturannya, mekanismenya yang harus dipatuhi,” ujar Iman.
Seperti terkait anggota DPRD yang diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, dalam Bab IX Pasal 99 ayat 1 huruf c dan ayat 3 huruf c.
“Hak keuangan anggota DPRD terlibat tindak pidana masih melekat sampai ada keputusan tetap (inkrah)” tegasnya.
Sementara bagi anggota DPRD yang mengundurkan diri dari partai politik lantaran menjadi bakal calon legislatif pada Pemilu 2024. Anggota DPRD itu akan kehilangan haknya sebagai anggota DPRD setelah Daftar Calon Tetap (DCT) dirilis KPU pada 2 November 2023.
0 Komentar