Tia Fitriani Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Limbah B3 di Desa Nanjungmekar


Kab Bandung.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi Nasdem Drs. Hj. Tia Fitriani mengadakan sosialisasi perda (Sosper) atau Penyebarluasan Peraturan Daerah yaitu peraturan “Perda no. 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat” Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Nanjungmekar kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Selasa (21/11/2023).

Pada kegiatan tersebut hadir pula kepala desa Nanjungmekar, Linggar, Bojongloa, Sangiang dan serta para simpatisan Dulur Satia, para korcam, Struktur partai Nasdem setempat, kordes serta warga masyarakat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki Perda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat. Yakni, Nomor 23/2012. Perda tersebut disahkan pada 28 Desember 2012.  

Menurut anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Tia Fitriani tujuan dari keberadaan Perda Nomor 23/2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jabar untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3.

Tia mengatakan, “Bila di biarkan limbah bahan berbahaya ini bisa merusak keberlangsungan atau kesehatan kita sebagai manusia dan juga lingkungan hidup yang ada di sekitar kita”,ujarnya.

Tia Fitriani meminta, sosialisasi Perda Nomor 23/ 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat harus masif dilakukan. Agar, semua masyarakat jadi lebih memahami perda tersebut dengan baik.

Karena melalui perda ini, kata dia, Provinsi Jabar, berusaha melindungi lingkungan tanah, air, dan udaranya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Tia Fitriani berharap, semua masyarakat Jabar bisa berperan serta dalam membantu penegakan perda tentang limbah B3 tersebut

Posting Komentar

0 Komentar