Kab Bandung Barat. Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Partai Keadilan Sejatera (PKS) Aep Nurdin melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan Anak bertempat di Saung Apung Napak Sancang, Cihampelas KBB, beberapa waktu lalu.
Melalui Perda ini, penyelenggaraan perlindungan anak dilaksanakan sebagai upaya untuk mendorong para stakeholders untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
“Masih banyak kasus yang merugikan anak, oleh karenanya dengan adanya perda perlindungan anak ini diharapkan mampu menjawab tantangan penanganan kompleksitas permasalahan anak yang semakin berkembang,” imbuh Aep Nurdin.
Ia menuturkan, DPRD Provinsi Jawa Barat berharap melalui Perda ini, pihaknya berupaya supaya tidak ada lagi kasus perundungan anak, khususnya di lingkungan sekolah.
Aep Nurdin pun menyayangkan masih adanya kasus perundungan di lingkungan sekolah oleh karenanya pendampingan anak melalui keluarga dan sekolah perlu ditingkatkan dan tak hanya itu pemerintah pun harus memberikan perhatian lebih agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Anak sangat rentan dari perlakukan perundungan, baik bersifat fisik
maupun pisikis sehingga perlu dilakukan langkah nyata untuk
melindunginya.
“Maraknya perundungan yang dialami oleh anak-anak
tentunya menjadi tugas bersama untuk melindungi mereka dari segala
bentuk kekerasan baik yang bersifat fisik dan pisikis,” kata Aep Nurdin.
Aep
menuturkan, negara hadir untuk melakukan perlindungan sesuai dengan UUD
1945 dan Konvensi PBB jika hak setiap anak harus dijunjung tinggi.
“Pentingnya perlindungan anak, Pemerintah Provinsi Jawa Barat
menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaran
perlindungan anak di Jawa Barat,” katanya.
Adapun ruang lingkung
Perda Nomor 3 Tahun 2021 terdiri dari 15 Bab. Secara garis besar,
mengatur kewenangan Gubernur Jawa Barat untuk menyiapkan tentang
perlindungan khusus anak melalui panti sosial taman penitipan anak dan
kelompok bermain, rumah perlindungan sosial anak/rumah aman anak
komprehensif terintegrasi, meliputi: pantisosial rehabilitasi anak
berhadapan dengan hukum, panti sosial rehabilitasi anak membutuhkan
perlindungan khusus, dan panti sosial rehabilitasi penyandang
disabilitas mental, sensorik netra, runguwicara, serta tubuh.
Perda
itu juga menyubeutkan, setiap anak wajib diberikan perlindungan khusus,
mencakup situasi darurat berhadapan dengan hukum; dari kelompok
minoritas dan terisolasi; dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif
lainnya. Korban pornografi dengan HIV dan AIDS, korban penculikan,
penjualan, dan/atau perdagangan, korban kekerasan fisik dan/ataupsikis,
korban kejahatan seksual, korban jaringan terorisme, penyandang
disabilitas, korban perlakuan salah dan penelantaran dengan perilaku
sosial menyimpang dan korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan
kondisi orangtuanya.
“Terbitnya Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 dapat terlaksananya kesadaran orang tua,
anak, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara layanan, dan
lain-lain mengenai hak dan perlindungan anak pencegahan dan penanganan
risiko kekerasan dan kejahatan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan
salah anak; dan lainnya. Karena mereka sejatinya adalah generasi
penerus. Untuk itu, tugas kita adalah menyiapkan mereka menjadi generasi
yang lebih baik,” Pungkas Aep Nurdin. (AP)
0 Komentar