Kab Bandung Barat.Swara Wanita Net..-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan Jabar III (Kabupaten Bandung Barat) Aep Nurdin, S.Ag.M.Si melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2023 yang bertempat di Saung Apung Napak Sancang Kec. Cihampelas Kabupaten Bandung. Kamis (07/12/2023).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aep Nurdin menuturkan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Anak.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup,tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin , dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga,masyarakat, negara, pemerintah, dan Pemerintah Daerah Ujar Aep Nurdin.
Lebih jauh Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasukancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan.
Pasal 3 Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:Setiap Anak di Daerah Provinsi memiliki hak untuk:secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari Kekerasan dan diskriminasi Pungkas Aep Nurdin.(AP)
0 Komentar