Kab Bandung.Swara Wanita Net.-Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya. Hak-hak tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002). Berlakunya UU No. 23 Tahun 2002 merupakan konsekuensi dari Indonesia sebagai negara hukum serta konsekuensi dari diratifikasinya Konvensi Hak-Hak Anak. Tujuan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat dari fraksi partai Nasdem Komisi 2 Dra.Hj. Tia Fitriani sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak acara yang berlangsung Di gedung aula Desa Margamulya kecamatan Pasirjambu itu, disaksikan oleh Kepala Desa margamulya Dede Odih, Kepala Desa Cibodas Wily,Kepala Desa Cisondari Dudy, Kepala Desa Mekarmaju Usep, Kepala Desa Cukanggenteng Rosiman , dan undangan lainya.
Dalam acara sosialisasi perda perlindungan perempuan anak ,perlu ditingkatkan menjaga dengan mewaspadai adanya kekerasan seksual ", ujar Hj. Tia
Dra. Hj. Tia mengharapkan disetiap kecamatan PPA harus ada tempat atau kantor unit untuk membantu warga bisa mengadu tentang perlindungan perempuan dan anak.(Sam)
0 Komentar