Enjang Tedi Gelar Sosper Perda No.15 tahun 2017 Pengembangan Ekonomi Kreatif


Garut.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa barat dapil Jabar XIV Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H.Enjang Tedi,S.Sos,.M.Sos menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) atau Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2017 tentang pengembangan ekonomi kreatif di Jawa Barat yang bertempat di Gedung Balai Paminton, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023)

Dalam kesempatan tersebut,Enjang Tedi menegaskan, bahwa ekonomi kreatif itu harus berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat Jawa Barat khususnya di Kabupaten Garut dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD) diantaranya, bisa membuka lapangan kerja baru dan iklim usaha kreatif kondusif dan budaya yang global.

 

Ia mengatakan, “Selanjutnya adalah mengkolaborasikan keberpihakan pada nilai nilai seni dan budaya. Kemudian memaksimalkan pemberdayaan dan potensi sumber daya manusia kreatif dan inovatif di daerah Jawa Barat. Khususnya di kabupaten Garut”tegasnya.

Lanjut Enjang Tedi menambahkan, pada rencana pembangunan daerah dengan pengaruh keutamaan ekonomi kreatif jadi kalau kita lihat di pada saat terjadi krisis ekonomi kemudian masih saja belum bisa memenuhi keseluruhan kebutuhan masyarakat di Jawa Barat. Ternyata para pelaku ekonomi kreatif itu menyumbang, mereka bertahan untuk menyumbang, untuk membuka lapangan pekerjaan di Kabupaten Garut.

“Jadi menyumbang untuk membuka lapangan pekerjaan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Karena ada beberapa data yang menyebutkan bahwa pengembangan produk ekonomi kreatif itu berperan besar terhadap pengembangan penyerapan tenaga kerja, nah kalau misalnya, kita linat bahwa ekonomi kreatif itu kegiatan berbasis pada 4 hal yaitu, 1. Kegiatan ekonomi kreatif berbasis pada budaya, 2. Berbasis pada seni, 3. Berbasis ke media dan teknologi dan yang ke 4. adalah berbasis kepada kreasi fungsional desain,”tuturnya.(adv)

Posting Komentar

0 Komentar