Kab Bandung Barat.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan III (Kabupaten Bandung Barat) Dra. Elin Suharliah,M.Si., melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah ( PerDa ) Tahun Anggaran 2023, yang bertempat di Villa Cibodas Agrowisata Lembang Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat pada harai Selasa tanggal 5 Desember 2023.
Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023, tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Legisalator PDI Perjuangan Hj. Elin Suharliah mengatakan kepedulian pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat terhadap masalah perlindungan dan pemberdayaan perempuan telah dituangkan ke dalam Perda Nomor 12 Tahun 2023.
“DPRD Jawa Barat dan Pemprov Jawa Barat telah bersama – sama menetapkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan sebagai wujud kepedulian yang tinggi pada masalah perempuan,” ujar Hj Elin Suharliah.
Ia menjelaskan, perlindungan dan pemberdayaan perempuan sangat penting untuk diperjuangkan agar harkat martabat perempuan dapat terjaga dan terangkat semestinya sesuai amanah konstitusi dan nilai nilai Pancasila maupun HAM.
Hj Elin menuturkan, salah satu permasalahan perempuan yang saat ini sedang mencuat ke permukaan adalah tingginya angka perceraian pasangan suami istri.
Hal ini terungkap dari data resmi yang didapatkan, pada tahun 2022 untuk Provinsi Jabar angka perceraian mencapai 80 ribu pasangan.
“Jadi kepedulian terhadap masalah perlindungan dan pemberdayaan bagi kaum perempuan memang sangat penting. Itu menjadi alasan mendasar adanya Perda nomor 12 tahun 2023,” pungkasnya. (AP)
0 Komentar