Kab Bandung.Swara Jabbar Com.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Sari Sundari, S.Sos.MM melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor Perda No. 03 Tahun 2021 Tentang Peneyelenggaraan Perlindugan Anak.Tahun Sidang 2023-2024 pada 07 Desember 2023. Yang dilaksanakan Villa Inspiratif Kampung Cibisoro RT 05 RW 15 Desa Bojongsari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.
Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor Perda No. 03 Tahun 2021 Tentang Peneyelenggaraan Perlindugan Anak dengan peserta IPPSI (Ikatan Pekerja Sosial Sosial Kabupaten Bandung), Pos Yandu RW di Wilayah Kecamatan Bojongsoang, Majelis Taklim dan Tokoh Masyarakat.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Sari Sundari menuturkan “Alhamdulillah selain bisa bersilaturahmi dan bertatap muka dengan masyarakat, hari ini saya menyampaikan dan memberikan sosialisasi Penyebarluasan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Menurut Hj.Sari Sundari saat ini masyarakat membutuhkan pemahaman terkait dengan Perda Provinsi Jawa Barat mengenai perlindungan anak, apalagi di Kabupaten Bandung masih terdapat permasalahan yang menyangkut isu ibu dan anak.
“Respon masyarakat sangat bagus terkait dengan sosialisasi yang kita lakukan yaitu Perda perlindungan anak, karena masyarakat ini kan butuh pemahaman juga seperti apa isi perda didalamnya dan manfaatnya untuk masyarakat” ujarnya.
Anak merupakan penerus bangsa dan kehadirannya dibutuhkan oleh pemerintah.Oleh karena itu terkait kelangsungan tumbuh dan kembang mereka tidak terganggu dan menjadi generasi penerus yang bisa membanggakan.
“Dalam perlindungan anak bukan hanya keluarga, tetapi anak sebagai penerus bangsa ini juga membutuhkan kehadiran pemerintah untuk memperhatikan tumbuh dan kembang mereka sehingga tidak terganggu dari hal – hal yang tidak kita inginkan dan bisa menjadi generasi penerus bangsa yang membanggakan,” tutur Hj.Sari Sundari.
“Perlu kita ketahui siapa anak itu dan apa hak mereka?, dalam aturan Perda ini terdiri dari 60 Pasal 15 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Perencanaan, Hak Anak, Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Khusus Anak, Partisipasi Dan Tanggung Jawab Masyarakat, Ketentuan Pidana, Gugus Tugas Provinsi Layak Anak, Koordinasi, Kerja Sama, Penghargaan, Sistem Informasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan dan Penutup. Artinya sudah sangat jelas bahwa anak wajib dilindungi oleh orang tua, keluarga, pemerintah dan masyarakat,” paparnya.
Dalam perlindungan anak juga, kata Hj.Sari Sundari segala kegiatan untuk menjamin hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, berdaptasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan Pungkasnya (AP)
0 Komentar