Bandung.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar I (Kota Bandung-Kota Cimahi) Hj.Siti Muntamah,S.AP sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No.2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang berlangsung di gBox Kuliner Jl.Melong Raya No.1 Melong, Kec.Cimahi Selatan Kota Cimahi. Kamis (21/12/2023).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Siti Muntamah mengatakan ini Sosialisasi Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang harus disampaikan kepada masyarakat yaitu perlindungan untuk perempuan ada 2 apa yang harus dikerjakan yaitu melakukan pencegahan dan rujukan.Pencegahan itu salah satunya memberikan sosialisasi dan edukasi bahwa perlindungann perempuan itu snagatlah mudah yaitu berbasis keluarga dimanapun dia berada, dia ada walinya kecuali dia perempuan kepala keluarga contohnya ketika dia belum menikah maka ayahnyalah yang menjadi wali, ketika di rumahnya suaminya yang menjadi wali artinya yang mengatur kualitas kehidupan perempuan banyaknya tergantung walinya tegas Hj.Siti Muntamah.
Lebih jauh Hj.Siti Muntamah mengatakan melihat kasus-kasus yang ada banyaknya kejadian kekerasan, kejahatan dan diskriminasi yang dirasakan oleh perempuan , memang diharapkan dengan sosialisasi Perda ini bahwa hak-hak mereka itu tetap terlindungi, sehingga setiap kita memberikan pengawasan pada Kota/Kabupataen dimana Perempuan itu berada, apakah jika perangkat-perangkat rujukan akan terjadi kejahatan, tentang kekerasan dan diskriminasi itu ada, karena setiap Kota/kabupaten dengan Perda ini memiliki unit penanganan teknis keterkaitan dengan kejahatan,kemudian kekerasan kemudian diskriminasi perempuan, kemudian selanjutnya itu dari rujukan ujar Hj Siti Muntamah,
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Hj.Siti Muntamah memanadang bahwa Perempuan memiliki Talent yang luar biasa sehingga dibuatlah wadah yang khusus dimana perempuan-perempuan ini mampu mengembangkan dirinya sekaligus memiliki akses untuk maju suapaya pengembangan yang dia lakukan memberikan dampak-dampak signifikan dalam kehidupan dalam pribadi dalam basis keluarga ujarnya.
Hal yang terakhir bahwa Perda ini diharapkan perempuan mampu berinteraksi secara inovatif kreatif di dalam membantu sosiaisasi, ikut memberikan pengawasan. Yang dibutuhkan di dalam masyarakat itu sendiri dan membantu berperan aktif dan membantu berperan aktif di Pemerintah.
Dengan adanya Satgas KDRT dibuat di Kota/Kabupaten diharapkan supaya kalau terjadi kekerasan pada perempuan dapat ditangani sebaiknya diawali dari keluarga sendiri, lokal dulu sebelum dilaporkan ke Polisi , kemudian ke UPTD, dari keluarga dulu kemudian lingkungan dengan PKK Pokja 1, baru ada di Kota Bandung yaitu Pusat Pemberdayaan Perlindungan Perempuan di Tingkat Kelurahan Pungkas Hj.Siti Muntamah (AP)
0 Komentar