Cimahi.Swara Wanita Net.- Anggota DPRD Povinsi Jawa Barat Hj.Siti Muntamah, S.AP Daerah Pemilihan Jabar I (Kota Bnadung-Kota Cimahi) Sangat mengapresaisi adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Legisalator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hj.Siti Muntamah menuturkan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dimana perda ini dibentuk dalam rangka mendukung dan meningkatkan kualitas masyarakat Jawa Barat yang memiliki daya saing Kompentensi serta semangat dan daya juang yang tinggi maka diperlukan upaya pembangunan dalam bidang keolahragaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembanguna sumber daya manusia di Jawa Barat.
Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 yaitu tentang Penyelenggaran Keolahragaan dalam rangka mendukung capaian tujuan keolahragaan nasional serta meningkatkan budaya berolahraga kepada masyarkat serta meningkatkan daya saing daerah dalam kompetisi nasional bahkan Internasional,
Hj.Siti Muntamah menjelaskan bagaimana upaya melaksanakan pembangunan sumber daya manusia melalui bidang keolahragaan melalui peningkatan kualitas masyarakat Jawa Barat berupa kompetensi, daya saing, semangat, dan daya juang.
“Membangun kualitas sumber daya manusia melalui keolahragaan sangat penting, langkahnya bisa berupa kompetensi, saya saing, semangat dan daya juang,” imbuhnya.
Lebih jauh, Hj.Siti Muntamah mengatakan fungsi dari Perda ini sendiri adalah untuk mengembangkan kemampuan jasmani, ruhani, sosial, membentuk kesehatan keluarga dengan memperhatikan atau melakukan aktifitas fisik, latihan fisik dan/atau olahraga serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat menjadi bagian strategis dalam upaya perwujudan visi dan misi pembangunan daerah provinsi Jawa barat.
“Ini bagian tanggung jawab pemerintah provinsi untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional, “tambahnya.
Adapun untuk tanggung jawabnya meliputi melaksanakan kebijakan olahraga nasional, menjalankan standar olahraga nasional, mengoordinasikan pengembangan olahraga, menggunakan kewenangan sesuai dengan hukum. menyediakan layanan olahraga sesuai standar minimal. memudahkan penyelenggaraan kegiatan olahraga serta menjamin mutu penyelenggaraan olahraga di Provinsi Jawa Barat.
“Sementara untuk soal penghargaan sesuai dengan pasal 87 disebutkan bahwa Pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga,“ terangnya.
Penghargaan diberikan dalam bentuk tanda kehormatan, kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, asuransi, warga kehormatan, jaminan hari tua dan kesejahteraan atau bentuk penghargaan lain dengan ketentuan yang diatur dengan Peraturan Gubernur,“ tambahnya.
Selain itu, dari perencanaan, pembinaan, pengembangan olahraga. Regulasi tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga. Penyediaan sarana dan prasarana olahraga Pengembangan industri olahraga. Penyelenggaraan kejuaraan dan festival olahraga. Standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi olahraga. Pengembangan IPTek keolahragaan. Peran masyarakat dan dunia usaha.Koordinasi, kerjasama, dan sistem informasi keolahragaan. Penghargaan dan pendanaan.
“Tentunya sosialisasi Perda ini penting, agar masyarakat bisa lebih termotivasi lagi untuk memajukan olahraga menjadi hal yang positif dengan dibarengi prestasi yang diraih dikancah Kabupaten, Provinsi, Nasional bahkan internasional,” pungkas Hj.Siti Muntamah (AP)
0 Komentar