Kab Bandung.Swara Wanita Net.-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Hj.Thoriqoh Nashrullah Fitriyah menuturkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pusat Distribusi Provinsi ini di latar belakangi oleh peraturan menteri pertanian dan instruksi presiden untuk menjamin stabilitas harga pangan yang terjangkau oleh masyarakat. "Perda PDP ini, di latar belakangi oleh peraturan menteri pertanian dan instruksi Presiden kepada Dewan Ketahanan Pangan Indonesia, untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan masyarakat," katanya,
Lebih
jauh Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Hj.Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Daerah Pemilihan Jabar II (Kabupaten Bandung) menuturkan Atas dasar
itu,
pemerintah pusat disambut oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan
DPRD untuk mengaplikasikan instruksi tersebut untuk di Jawa Barat.
"Maka dengan itu, Presiden menginstruksikan Gubernur dan restu DPRD,
sehingga terbentuknya Perda Pusat Distribusi Provinsi, PDP di Indonesia
baru satu-satunya di Jawa Barat," jelasnya.
Pusat Distribusi
Provinsi (PDP) tersebut, lanjut Hj Thoriqoh Nashrullah Fitriyah merupakan untuk mengamankan 11
bahan pangan pokok yang menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya
masyarakat Jawa Barat
"Pusat distribusi ini guna menstabilkan harga bahan pokok untuk
kebutuhan masyarakat bisa terkendali," Pungkasnya.(AP)
0 Komentar