Kab Sumedang.Swara Wanita Net.-Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI ( Kab Subang-Kab Majalengka-Kab.Sumedang) Dr.Hj.Ineu Purwadewi Sundari, S.SoS.MM melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2022/2023 . Yang bertempat Jl.Gunung Puyuh No.67 Desa Sukajaya Kabupaten Sumedang.Jum'at (01/12/2023).
Adapun Pembahasan Dalam kegiatan Tersebut Terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No.12 Tahun 2023 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terhadap masalah perlindungan dan pemberdayaan perempuan telah dituangkan ke dalam Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang hal tersebut
“DPRD Jawa Barat dan Pemprov Jawa Barat telah bersama – sama menetapkan Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan sebagai wujud kepedulian yang tinggi pada masalah perempuan,” ujar Ineu Purwadewi Sundari
Ia menjelaskan, perlindungan dan pemberdayaan perempuan sangat penting untuk diperjuangkan agar harkat martabat perempuan dapat terjaga dan terangkat semestinya sesuai amanah konstitusi dan nilai nilai Pancasila maupun HAM.
Ineu Purwadewi Sundari menuturkan salah satu permasalahan perempuan yang saat ini sedang mencuat ke permukaan adalah tingginya angka perceraian pasangan suami istri.
Hal ini terungkap dari data resmi yang didapatkan, pada tahun 2022 untuk Provinsi Jabar angka perceraian mencapai 80 ribu pasangan.
“Jadi kepedulian terhadap masalah perlindungan dan pemberdayaan bagi kaum perempuan memang sangat penting. Itu menjadi alasan mendasar adanya Perda nomor 12 tahun 2023,” pungkasnya.(adv)
0 Komentar